Banjarbaru, KP – Sejumlah pelaku usaha masih membandel dalam mengurus perizinan lingkungan.
Hal tersebut dibenarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru yang menemukan beberapa tempat usaha masih belum mengantongi izin lingkungan dan perlindungan.
Setidaknya ada 276 tempat usaha, yang saat ini sudah masuk dalam pengawasan DLH Banjarbaru karena melanggar ataupun tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian LH DLH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani merincikan.
Yakni, guest house sebanyak empat tempat usaha, 17 bengkel, 49 apotek apotek laboratorium, lalu 188 rumah makan 188, enam usaha percetakan, dua tempat pencucian mobil.
Satu toko pakaian sebagai perajin sasirangan dan sebanyak sembilan tempat usaha salon.
Menurut Eka pelanggaran diduga karena kebanyakan pemilik usaha beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha.
“Pemilik usaha juga sering melupakan aturan yang seharusnya diwajibkan ada, yakni menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL),” jelas Eka kemarin.
Sayangnya, pemilik tempat usaha juga kerap asal-asalan mengisi dokumen untuk memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan.
“Asal mengisi dalam memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan melalui online.
Namun saat verifikasi di lapangan tidak sesuai,” bebernya.
Shanty juga mengingatkan agar pemilik usaha yang ada di Kota Banjarbaru sebaiknya mulai meningkatkan perhatian terhadap lingkungan.
Hal tersebut, mengingat saat ini Kota Banjarbaru sudah menyandang Ibu Kota Provinsi Kalsel.
Salah satunya dengan cara mendorong dan mengimbau dengan Surat Edaran Wali Kota kepada para pelaku usaha supaya tertib administrasi untuk kelancaran perusahaan itu sendiri.
“Iya, kita minta kepada semua semua perusahaan ataupun aktifitas kegiatan lainya yang belum mengantongi izin agar segera membuat izin lingkungan
Hal ini dilakukan guna untuk penertiban administrasi dan memudahkan kita untuk mengawasi, dan memantau setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha,” harapnya.
Ia menambahkan dalam SE Nomor 660/0228/ DLH tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup tersebut bahwa diberikan waktu selambatnya selama 6 Bulan sejak edaran yang saat ini sudah diedarkan. (dev/K-2)