Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Temui Sekjen Kemendagri, Sekda Kalteng Nuryakin Bahas Plt Bupati Kapuas

×

Temui Sekjen Kemendagri, Sekda Kalteng Nuryakin Bahas Plt Bupati Kapuas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 04 07 at 17.56.44
Sekda Kalteng saat bertemu Sekjen Kemendagri.. (KP/IStimewa)

JAkARTA, KP – Sejak Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023) lalu, belum ada penunjukkan Pelaksana Tugas Bupati Kapuas untuk menjalankan roda pemerintahan.

Berkaitan kekosongan Plt Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin melakukan pertemuan terbatas dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerja Sekjen Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Koran

“Saya melaporkan kondisi umum Kalimantan Tengah terkait penanganan inflasi, stunting, banjir di Kabupaten Kapuas, dan pemerintahan umum yang terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas, pasca Bupati Kapuas ditetapkan sebagai tersangka san ditahan oleh KPK,” paparnya.

Namun, Nuryakin menjelaskan kondisi di Kabupaten-kota Kapuas, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan normal tanpa kendala.

Ia menyatakan segera menindaklanjuti surat Mendagri terkait penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas. Dalam surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1880/ OTDA tanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan Gubernur untuk segera menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelasnya.

Nuryakin menegaskan akan segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut , dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas.

Seperti diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istri yang merupakan anggota DPR RI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap. Keduanya kini menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta.

Baca Juga :  Agustiar dan Edy Pratowo Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyelidiki dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“(Selain itu), ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f serta 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan