Banjarmasin, KP -Dua dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Proyek dok graving di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, pada tahap penuntutan, Selasa (11/4).
Yakni M Saleh dan Lidia Nor, dituntut selama 9 tahun penjara.
Sementara dari unsur pejabat di lingkungan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahaeri yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albertus Patarru dan Suharyono, mengalami penundaan.
Diketahui, keduanya yang dituntut juga tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha yang didampingi hakim adhok Ahmad Gawie dan Arief Winarno.
Selain diganjar selama sembilan tahun masing masing juga di kenai membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama enam bulan.
Sementara M Saleh yang meminjam perusahaan Lidia Nor, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 Miliar lebih.
Bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama empat tahun dan enam bulan.
Sedangkan terdakwa Lidia Nor di bebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.
Keduanya oleh JPU yang dikomandoi Jaksa Harwanto, berkeyakinan kedua bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primiarnya.
Arbain salah seorang penasihat hukum terdakwa Lidia Noor mengatakan kepada awak media usai sidang, tuntutan yang disampaikan JPU dinilai sangat berat.
Lebih lebih kliennya hanya meminjamkan perusahan dan bukan pelaksana pekerjaan.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidia Noor yang dipnjmakan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.
Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (hid/K-2)