Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Minim Peminat, Pemerintah Sederhanakan Syarat Pengajuan Program TORA

×

Minim Peminat, Pemerintah Sederhanakan Syarat Pengajuan Program TORA

Sebarkan artikel ini
IMG 20230412 WA0005 1
Peserta sosialisasi dan asistensi permohonan dan persyaratan HPK yang tidak produktif sebagai obyek reforma agraria berfoto bersama. (KP/Darity)

PALANGKA RAYA, KP – Masih minimnya masyarakat mengajukan permohonan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak lagi produktif, membuat pemerintah menyederhanakan persyaratannya.

“Pemerintah akan mempermudah syarat permohonan Program TORA di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak lagi produktif,” papar Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Rabu (12/4) saat membuka sosialisasi dan asistensi permohonan dan persyaratan HPK yang tidak produktif sebagai obyek reforma agraria.

Baca Koran

Menurut dia, Program Reforma Agraria ini merupakan pilar kebijakan pemerataan ekonomi, khususnya bagi masyarakat kawasan hutan yang sudah tidak lagi produktif dan bisa dikonversi guna dijadikan areal peruntukan lainnya (APL).

“Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencadangkan HPK tidak produktif seluas 225 ribu hektare, dan realisasinya baru 2,5 persen,” paparnya.

Rendahnya realisasi itu, lanjut dia, disebabkan kurangnya sosialiasi dan rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi pemohon,” ucapnya.

Untuk itu, kata Nuryadin, perlu digelar acara sosialisasi dan asistensi terkait Peraturan Kementrian LHK yang permudah pengajuan dan syarat permohonan TORA bagi masyarakat, melalui instansi teknis.

Aturan yang mengatur permohonan dan syarat TORA terdapat dalam Peraturan KLHK nomor 7 Tahun 2021, yang antara lain hanya mensyaratkan fotokopi KTP pemohon atau daftar inventarisasi penguasaan lahan yang menjadi obyek TORA.

Harapanya, menurut Sekda pada acara yang menampilkan sejumlah pemateri dari Kementrian tingkat pusat itu, kawasan yang diajukan dan telah memenuhi syarat segera bisa diserahkan kepada masyarakat atau pemohon untuk segera dikelola, guna meningkatkan ekonomi.(Drt/KPO-3)

Baca Juga :  Yuas Elko Tutup Festival Persahabatan dan Masa Raya Natal
Iklan
Iklan