Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Penjualan Pakaian Bekas Impor Dibatasi,
Ajak Masyarakat Mencintai Produk Lokal

×

Penjualan Pakaian Bekas Impor Dibatasi,<br>Ajak Masyarakat Mencintai Produk Lokal

Sebarkan artikel ini
Untitled 1
DIMINATI - Bisnis thrifting tumbuh subur di Banjarmasin, karena pakaian bekas impor dengan harga miring sangat diminati masyarakat. (KP/Opiq)

Banjarmasin, KP – Bisnis thrifting di Banjarmasin dan sekitarnya cukup marak. Bahkan, karena banyak peminatnya, bisnis ini tumbuh subur. Barang branded dengan harga miring jadi alasan masyarakat suka berburu pakaian bekas impor ini.

Padahal, larangan bisnis thrifting ini sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan sesuai sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Kalimantan Post

Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) juga terus berupaya menekan peredaran pakaian bekas impor.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Rifai, mengatakan, untuk menanggulangi maraknya peredaran pakaian bekas, pihaknya selalu bersinergi dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Selain itu, kami turut menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membatasi penjualan pakaian bekas di banua,” ujarnya, kemarin.

Sementara, di sisi lain, Rifai mengatakan Pemprov Kalsel akan terus memasifkan promosi produk-produk UMKM lokal dan produk dalam negeri.

“Dinas Koperasi dan UKM selalu menggiatkan produksi-produksi dalam negeri, terutama buatan warga Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, kata Rifai, terus mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk-produk UMKM dari daerah sendiri atau dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah dengan barang impor.

Untuk mendorong UMKM lokal dapat tumbuh dan bersaing, lanjutnya, Pemprov Kalsel juga terus bersinergi dengan jajaran instansi memberikan program khusus sebagai insentif bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas serta pemasaran melalui platform digital.

“Pemanfaatan digitalisasi tentu sebagai pilihan untuk mengikuti perkembangan zaman, sehingga pemasaran dapat diperluas, baik target maupun jangkauan pasarnya,” imbuhnya. (Opq/K-1)

Baca Juga :  DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak
Iklan
Iklan