Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin memberikan ASN kesempatan untuk memperpanjang cuti lebaran.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan pemberian waktu tambahan cuti ini dibatasi hanya maksimal 30 persen dari total jumlah ASN dan pegawai yang ada.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari BKN dan menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Pengajuan cuti tambahan ini harus dilakukan secara resmi kepada kepala SKPD, jadi yang memberikan persetujuan cuti ini berada di tangan kepala SKPD dengan ketentuan tidak melebihi ketentuan 30 persen dari total jumlah ASN dan pegawai yang ada.
Iksan Budiman mengancam bakal memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang berani memberikan ijin cuti tambahan setelah cuti bersama lebaran di atas ketentuan 30 persen.
“Saya bersama kepala BKD Diklat bakal mendata kehadiran pegawai dan pegawai yang memperpanjang cuti bersama termasuk meminta alasan kepada kepala SKPD untuk mengijinkan perpanjangan cuti,’’katanya.
Iksan Budiman mengatakan dalam laporan awal yang diterimanya jumlah ASN dan pegawai yang memperpanjang cuti di Lingkungan Pemko Banjarmasin sangat kecil karena kebanyakan ASN dan Pegawai berasal dari Kota Banjarmasin saja dan sedikit dari luar kota sehingga dengan liburan Cuti Bersama saja sudah sangat cukup.
Jumlah ASN dan Pegawai Pemko Banjarmasin yang memperpanjang cuti diprediksi dibawah 30 persen, mungkin sekitar 10 persen atau kurang tutur Ikhsan Budiman.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan dari total 40 orang ASN dan Pegawai, yang mengajukan perpanjangan cuti hanya 3 orang.
Salah satu alasannya karena salah menentukan tanggal keberangkatan dan salah pemesanan tiket.
Hal ini terjadi karena pemesanan tiket dilakukan jauh-jauh hari dan perubahan jadwal cuti bersama yang dimajukan dari tanggal 20 menjadi tanggal 19 April.
Dampaknya tiket kepulangan pada tanggal 26 April tidak bisa dibatalkan karena tiket telah habis tutur Windiasti Kartika.
Windiasti Kartika memastikan ketidakhadiran 3 orang ASN ini tidak menganggu pelayanan dan aktivitas dinas. (Mar/K-3)