Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Pengancaman Honorer Satpol PP Ditangkap

×

Tersangka Pengancaman Honorer Satpol PP Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 Tersangka Pengancaman Honorer Satpol PP 3klm
PENGANCAMAN - Tersangka pengancaman Rahman Hidayat alias Kokong dan barang bukti berupa celurit diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Tersangka pengancaman terhadap pekerja honorer Satpol PP Kota Banjarmasin bernama Rahman Hidayat alias Kokong (20) ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di Jalan Teluk Kelayan Banjarmasin Selatan, Rabu (26/4) sore sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto SIK MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi saat dikonfirmasi Kamis (27/4) menyebutkan, tersangka Kokong ditangkap ketika berkelahi dengan seorang pemuda berinisial RF dalam kondisi mabuk alkohol.

Kalimantan Post

“Namun RF tidak melaporkan kejadian ini,” katanya.

Tersangka Kokong warga Jalan KS Tubun Komplek Gagah Lurus Gang I tentram RT 21 Banjarmasin Selatan tetap ditahan karena sebelumnya telah melakukan pengancaman menggunakan ssenjata tajam (sajam) jenis celurit terhadap korbannya seorang tenaga honorer Satpol PP Kota Banjarmasin bernama M Willy Erpanto (22) warga Jalan Intan Gang Sukses RT 40 RW 03 Banjarmasin Barat.

Dimana peristiwa ini terjadi Senin (24/4), sekitar pukul 17.30 WITA, saat berada di Jalan KS Tubun Gang Gagah Lurus Banjarmasin Selatan. “Saat itu korban sedang melaksanakan piket jaga di kantor Satpol PP, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan berkata kepada korban kalau dia ingin mengambil barangnya berupa gitar,” katanya.

Kapolsek mengatakan, korban kemudian menjawab jika gitar milik tersangka bisa diambil pada hari Kamis depan.

Karena tak bisa mengambil gitarnya, tersangka kemudian pergi, namun tidak berapa lama kemudian datang lagi sambil membawa sajam jenis celurit dan langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah korban.

Akan tetapi korban sempat menghindar sehingga ayunan senjata tajam tersebut mengenai pagar kantor Satpol PP.

Lalu, tersangka pergi meninggalkan kantor Satpol PP sambil mengeluarkan kata ancaman “awas kalau hari Kamis gitarku gak dikasihkan”.

Baca Juga :  Anak akhiri Hidup di Penajam Kaltim, Warning Indonesia Darurat Anak Mengakhiri Hidup

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pengancaman ini ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna diproses lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti pengancaman berupa satu buah clurit.

“Tersanaka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP,” pungkas Kapolsek. (fik/K-4)

Iklan
Iklan