JAKARTA, kalimantanpost.com –
Tersangka ‘Koboi Jalanan’, David Yulianto (32) telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut sejak tahun 2022 di kendaraan lain miliknya.
“Sebelumnya nomor tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Dia menjelaskan untuk kasus ini David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023.
“Jadi tersangka telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda, ” katanya.
Namun Trunoyudo menjelaskan proses penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut termasuk dengan pembuat nomor pelat palsu tersebut yang berinisial “E”.
“Untuk nomor polisi tidak diperjualbelikan oleh saudara E kepada tersangka tetapi dibuatkan dan diberikan kepada tersangka, ” katanya
Trunoyudo juga menjelaskan tersangka menggunakan nomor dinas kepolisian untuk menghindari ganjil genap.
“Dalam pengakuan tersangka untuk menghindari ganjil genap, ” ucapnya.
Namun Trunoyudo mengatakan keterangan tersangka tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya masih akan terus mendalami.
“Termasuk bagaimana tersangka meminta untuk dibuatkan dan pembuat nomor polisi palsu tersebut, kita akan terus dalami, ” katanya.
Dikesempatan itu, Trunoyudo juga menjelaskan, David Yulianto telah membeli senjata jenis air softgun seharga Rp3,5 juta berinisial E.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau “koboi jalanan” yang mengemudikan mobil secara arogan serta memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) sebagai tersangka.
“Pelaku atas nama David Yulianto, laki-laki tertulis di KTP adalah pelajar atau mahasiswa, dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta telah ditangkap pada hari ini pukul 17.00 WIB,”
Pada kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menjelaskan penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat video tersebut dan melakukan olah TKP.
“Selain melakukan olah TKP, kita juga menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan juga keberadaan pelaku, ” katanya.
Syahduddi mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa melihat ada kendaraan yang sesuai ciri-ciri tersebut.
“Pelaku diamankan di Apartemen M Town Residence Serpong, ” katanya.
Trunoyudo juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu unit mobil Mazda 6 dengan Nopol asli D 1662 PY warna abu-abu metalik, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft dan satu buah kunci akses apartemen.
“Tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun,” katanya. (Ant/KPO-3)