Mataram, KP – DPRD Kalsel menargetkan agar perpustakaan berbasis inklusi sosial agar dapat meningkatkan daya literasi masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) di banua.
“Karena daya literasi yang baik dianggap sangat penting dalam peningkatan kualitas individu, masyarakat dan keluarga,” kata Ketua Pansus Raperda Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, Firman Yusi, usai kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, di Mataram.
Untuk itulah, Firman Yusi mengatakan, keberadaan paying hukum ini sangat penting dan menjadi perhatian wakil rakyat agar dapat meningkatkan kualitas SDM di Kalsel, dengan memilih provinsi NTB untuk melakukan kaji banding, karena memiliki Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keperpustakaan.
“Kita ingin agar Perda ini menjiwai semangat trasformasi perpustakaan menjadi perpustakaan berbasis inklusi sosial,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dijelaskan, inklusi sosial yang dimaksud adalah untuk mengedepankan upaya mengangkat martabat masyarakat, dan kemandirian individu sebagai tujuan utama.
“Ini direalisasikan melalui peningkatan daya literasi sehingga dapat membangun kulitas diri hingga kulitas suatu bangsa,” tambah Firman Yusi.
Firman Yusi mengakui, kendala saat ini ialah buku tidak dapat diakses hingga ke level-level keluarga, dan ini merupakan tantangan yang harus dijawab bersama, tidak hanya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Perda ini diharapkan dapat mendorong kontribusi semua pihak untuk pembudayaan literasi dan minat baca, Sehingga nantinya lahirlah generasi yang lebih berkualitas,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Lebih lanjut, Firman Yusi menambahkan, Pansus ingin mendapat masukan dan gambaran dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB terkait proses awal pembentukan, kiat-kiat kerangka pikir, hingga implementasinya pada saat ini.
“Kita ingin tahu dan mempelajari inovasi-inovasi yang dilakukan, karena Perda ini diharapkan mendorong inovasi untuk memperkuat keperpustakaan dan pembudayaan literasi,” ujar Firman Yusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, H Mahdi mengatakan, keberadaan payung hukum ini sebagai wujud perhatian wakil rakyat terhadap dunia literasi, khususnya perpustakaan.
“Semoga diskusi semacam ini dapat memperkaya isi dari Perda yang dibahas,” kata Mahdi.
Sebagaimana diketahui, perkembangan literasi ini sudah sangat luar biasa, terutama penggunaan media sosial, sehingga Perda ini harus mampu membaca tren perkembangan hingga 10 atau 20 tahun yang mendatang. (lyn/KPO-1)