Banjarmasin, KP – Seorang buruh lepas berinisial S (38) diamankan petugas satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis shabu-shabu.
Dari tangan tersangka yang kerap disapa Robot ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket shabu seberat 50,74 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai Rp 1 juta.
Tersangka Robot sendiri ditangkap di rumahnya di Jalan 9 Oktober Gang Mutiara RT 13 Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin, Jumat (5/5) berdasarkan informasi masyarakat.
“Anggota langsung bergerak setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika, Minggu (7/5).
Dikatakan Suryo, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka.
“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan terkait asal barang yang diperolehnya,” tutur Suryo.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)















