Kuala Kapuas, KP – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Darwandie, mengingatkan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat, untuk dapat mentaati regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait hak dan kewajiban pekerja atau buruh.
“Kami tekankan bahwa PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengayomi buruh itu, sebagai mitra bukan sebagai lawan,” kata Darwandie, di Kuala Kapuas, Senin (8/5).
Karena, lanjut legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, bahwa selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya beberapa perusahaan yang masih tidak taat dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, sehingga yang jadi korban adalah para buruh.
“Salah satu contoh misalkan tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit,” katanya.
Kemudian juga saat berhenti atau diberhentikan tidak diberikan pesangon yang layak atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-haknya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.
“Kita melihat dari sisi perundang-undangan yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan,” jelasnya.
Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, berharap PBS dapat mentaati aturan tersebut, dalam rangka untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh.
Selain menekankan bahwa PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hak dan kewajiban pekerja, diharapkan para pekerja/tenaga kerja dapat semakin profesional.
“Tentu harapan saya kepada bapak atau ibu masyarakat sebagai pekerja/tenaga kerja di PBS bekerjalah secara profesional dan proporsional,” harapnya.
Menurutnya, para pekerja memiliki latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang pendidikan hingga ilmu pengetahuan terhadap bagaimana menterjemahkan suatu peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan yang dilakukan. Ini tidak sama pemahamannya.
“Tapi buruh itu bisa berlindung di serikat. Nah, serikat inilah yang akan mengayomi setiap saat memberikan pemahaman sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Artinya, sambungnya, agar pekerja dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan, manfaatkan suasana yang ada karena bekerja itu dengan niat tulus untuk hidup dan mencari kehidupan.
“Saya yakin kalau niat seperti itu, tulus, ikhlas dan kejujuran serta profesional itu aman saja lah,” demikian Darwandie. (Iw)