Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin di pimpin oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Kalimantan Selatan terhadap laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Selatan Rahmadi diterima langsung Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Ketua DPRD Tapin H Yamani, Selasa (09/05/2023). Bertempat Aula Gedung BPK RI Perwakilan Kalsel Banjarbaru.
“Alhamdulilah laporan hasil pemeriksaan ataa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tapin tahun 2022 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 9 (sembilan) kali berturut-turut, “ungkap Bupati Tapin HM Arifin Arpan seusai menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK RI.
Menurut Bupati, dengan diberinya opini WTP tentunya Pemerintah Daerah Kab Tapin telah sesuai dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Mencapai Wajar Tanpa Pengecualian merupakan hal yang sulit, namun kita terus melaporkan apa adanya kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Dengan di berikan penghargaan ini, menjadi motovasi pemerintah daerah agar ditahun-tahun mendatang dapat mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik.
“Kita akan terus melakukan perbaikan – perbaikan setiap tahunnya dalam pengelolaan keuangan,” Ungkapnya.
Lanjutnya, adanya permasalahan dalam laporan keuangan daerah yang di sampaikan oleh Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan tentunya akan kita tindaklanjuti bersama.
Terpenting ada komitmen dari pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya apa yang menjadi arahan dan masukan dari BPK RI Perwakilam Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Ketua DPRD Tapin, H Yamani mengatakan bahwa DPRD Tapin bersama pemerintah daerah selalu berupaya untuk menciptakan Good Goverment dan untuk mencapai hal itu kita selalu bersama – sama berkoordinasi untuk pengelolaan keuangan.
“Kita akan terus menjaga opini WTP ini setiap tahunnya sesuai ketentuan berlaku,” katanya.
Dewan selaku pengawas anggaran daerah dan pengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah tentunya melakukan yang terbaik demi tertibnya dan lancarnya pengelolaan keuangan daerah.
“Berharap hasil Oponi WTP ini terus dipertahankan dan rekomemdasi dari BPK RI bisa di tindaklanjuti bersama,” pungkasnya. (rel/abd/K-6)















