Oleh : Gita Pebrina Ramadhana, SPd, M.Pd
Pemerhati Masalah Pendidikan dan Remaja
Sering pamer harta atau flexing di media sosial, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, akhirnya menjadi bidikan warganet. TikTok dan Instagram menjadi platform Reihana mempertontonkan gaya hidup tajirnya. Akibatnya, banyak warganet yang kepo dengan gaji dan kekayaannya. Reihana diketahui sering mem-posting konten saat dirinya mengenakan produk bermerek ratusan juta rupiah. Misalnya, tas, baju, dan cincin mewah. (https://ipol.id/2023/04/kadinkes-lampung-sering-flexing-digeruduk-warganet/)
Tidak hanya flexing, namun aktivitas berburu pakaian bekas layak pakai alias thrifting masih digandrungi masyarakat hari ini. Seperti di kota Banjarmasin, ketika di bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran. Dari hasil pantauan sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, lapak dagang pakaian bekas menjamur di kawasan Pasar Pagi Banjarmasin di Jalan Pasar Baru. Pengunjung pasar yang terletak di kawasan Kecamatan Banjarmasin Tengah itu tak kalah membeludak. Berjejal memadati sedari jam 7 pagi. (https://kalsel.prokal.co/read/news/49786-jelang-lebaran-thrifting-membeludak-di-banjarmasin.html)
Flexing dan Trifting
Perbincangan publik di media sosial (medsos) semakin masif mengenai pejabat yang flexing atau pamer harta. Bahkan semakin banyak gaya hidup mewah oknum pejabat terkuak berkat laporan netizen. Guru Besar UI Rhenald Kasali mengatakan, patroli yang dilakukan netizen ini berawal dari kepenatan masyarakat pada pemberantasan korupsi. Hal ini juga buntut Aparat Sipil Nasional (ASN) yang tidak berhasil mengatasi korupsi dengan cara yang konvensional. Anak-anak muda dan penggiat medsos akhirnya melakukan patroli digital untuk melakukan penangkapan pelaku kriminal. (https://www.metrotvnews.com/play/bzGCgMPo-netizen-ramai-ramai-patroli-pejabat-flexing-rhenald-kasali-masyarakat-penat)
Begitu pun dengan Thrifting, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam impor pakaian bekas. Menurutnya, impor tersebut mengganggu industri dalam negeri. Ia karena itu memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan mengatasi masalah itu.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki sebelumnya menyatakan bisnis pakaian bekas atau thrift shop telah mengancam pelaku UMKM. Pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230315115531-532-925297/jokowi-soal-impor-pakaian-bekas-saya-perintahkan-cari-itu-mengganggu)
Pertanyaannya, mengapa flexing dan thrifting semakin marak? Benarkah thrifting mengganggu industri dalam negeri? Mengapa Negara lebih mengkhawatirkan ekonomi dalam negeri ketimbang mengkhawatirkan keselamatan gaya hidup generasi muda?
Maraknya anak-istri para pejabat, bahkan pejabatnya sendiri, hingga kalangan pengusaha dan selebritas yang memamerkan hartanya yang berlimpah di media sosial membuka mata kita bahwa flexing menjadi budaya di negeri ini. Mereka pamer baju-baju mahal, kendaraan mewah, perjalanan mahal ke luar negeri, hingga rumahnya yang bertabur harta.
Ironisnya, ini terjadi di tengah puluhan juta masyarakat berjuang untuk bertahan hidup di tengah impitan ekonomi yang makin menyengsarakan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme, bahkan masih banyak angka tengkes (stunting) di negeri ini.
Sementara itu, faktor penyebab maraknya fenomena flexing adalah karena masyarakat saat ini—yang sekuler—cenderung serba materialistis (mengukur segala sesuatu dengan uang/harta) dan individualis (mementingkan diri sendiri dan tidak peduli dengan orang lain), menyebabkan sikap insecure (tidak percaya diri). Untuk menunjukkan eksistensi dirinya, mereka pun melakukan flexing.
Oleh karenanya, belum reda dengan persoalan flexing, kini publik dibuat bingung dengan kebijakan pemerintah yang anti-thrifting. Thrifting adalah aktivitas menjual dan membeli produk bekas yang masih layak pakai, umumnya pakaian. Pemerintah begitu khawatir masuknya 27.420 ton baju bekas yang pada 2021 bernilai hampir 32 juta dolar AS itu merusak tatanan industri tekstil dalam negeri. (Kompas, 20-3-2023).
Alih-alih mengkhawatirkan keselamatan gaya hidup generasi muda, pemerintah justru fokus pada kekhawatiran ekonomi akibat thrifting. Mengatasnamakan melindungi produk UMKM, industri tekstil dalam negeri, serta dampak kesehatan, pemerintah kembali mempertegas larangan impor baju bekas illegal.
Thrifting memang merupakan gaya hidup generasi muda untuk tampil mewah dengan harga murah. Banyak yang mengandalkan thrifting sebagai pilihan untuk mematut diri dalam berbusana. Thrifting pun menjadi polemik, bahkan ada yang berkomentar bahwa thrifting tidak sekadar gaya hidup rakyat kecil untuk menyiasati mahalnya harga busana, melainkan juga bentuk perlawanan terhadap kaum kaya dan pejabat yang tega mengumbar kekayaan di media sosial.
Ini semua membuktikan bahwa penguasa yang menerapkan kapitalisme tidak mampu mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, hingga rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan barang bekas, padahal kekayaan alam negerinya melimpah ruah.
Islam Mengatasi
Maraknya aktifitas flexing dan thrifting membuat generasi teralihkan dengan tujuan hidup mereka yang sesungguhnya. Akhirnya mereka memandang bahwa segala sesuatu yang membahagiakan mereka ialah ketika banyak uang, pamer harta dan berfoya-foya. Terbukti sistem kapitalis sekular berhasil membentuk generasi yang materalistis dan individualis.
Berbeda dengan Islam, kekayaan alam yang melimpah akan membawa kebahagiaan bagi rakyat ketika dikelola sesuai syariat Islam. Ini karena sumber kebahagiaan adalah ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Islam memandang ketika seseorang memiliki harta, harus dipastikan cara memperolehnya sesuai dengan syariat Islam. Islam melarang korupsi, suap, riba, dan jalan haram lainnya.
Islam pun mengatur pemanfaatan harta yang dimiliki oleh seseorang. Islam melarang seseorang berbuat israf (melampaui batas dan melanggar keseimbangan) dan tabzir (menghamburkan harta). Makna syar’i-nya adalah israf wa tabzir, yang berarti membelanjakan harta dalam perkara yang Allah larang/haramkan.
Terjaganya keimanan individu dan masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Terciptanya kondisi pemerintahan yang bersih dari segala bentuk kemaksiatan, seperti gaya hidup berfoya-foya, korupsi, suap, dan sebagainya adalah dengan melaksanakan penerapan syariat Islam secara kafah.
Negara juga melindungi masyarakat dari segala propaganda yang merusak rakyat, seperti flexing dan segala bentuk liberalisasi budaya. Rakyat akan diarahkan pada aktivitas yang produktif dan bermaslahat bagi umat Islam, serta sesuai tuntutan syariat. Negara juga akan menegakkan hukum peradilan yang adil dan berefek jera bagi pelaku kemaksiatan. Dengan mekanisme tersebut, kebahagiaan hakiki akan terwujud di tengah umat. []












