Banjarmasin, KP – Sejumlah partai politik sengaja tidak memenuhi kuota calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Banjarmasin di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masing-masing partai politik mendapatkan kuota lima orang caleg untuk tiap satu dapil di Kota Banjarmasin.
Hal ini mengacu pada jumlah total anggota DPRD Kota Banjarmasin yang berjumlah 45 orang.
Ketua DPC Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kota Banjarmasin, Suhendra mengatakan, partainya hanya mengajukan empat orang caleg untuk dapil Banjarmasin 2 (Banjarmasin Utara) dan Banjarmasin 3 (Banjarmasin Timur).
Menurutnya, partai ingin fokus memperkenalkan diri sebagai partai baru.
“Kita sebernarnya bisa untuk mencalonkan banyak, tapi sengaja fokus pada empat orang, agar bisa mengejar kualitas caleg,” kata Suhendra.
Sementara, Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Banjarmasin, Muhammad Reza Rahmadani mengaku optimis walaupun caleg yang didaftarkan sedikit hanya tiga orang.
Walaupun sedikit, dirinya yakin calegnya dapat bersaing dengan caleg dari partai lain terutama pada dapil pendulang suara. “Dapil 1, dapil 4 dan dapil 5, caleg yang kita daftarkan ke KPU,” ujar Reza Rahmadani.
Ketua DPD Partai Gelora Kota Banjarmasin, Sirajuddin Habibi mengatakan sebagai partai baru masih memerlukan waktu rekrutmen caleg yang lebih lama dibandingkan partai lama.
“Beberapa pengurus justru tidak diajukan sebagai caleg, karena dinilai belum terlalu matang dan sulit bersaing dengan caleg partai lama,” kata Sirajuddin.
Menurutnya, sebagai partai baru sulit untuk mencari caleg, karena tidak mudah mengajak orang untuk mau menjadi caleg. “Apalagi ini partai baru, mendapatkan 45 orang caleg itu sudah menjadi prestasi,” ujarnya. (mar/K-7)