Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Harap -Cemas Terdakwa Korupsi Gedung Samsat
Sabri Minta Kliennya Dibebaskan

×

Harap -Cemas Terdakwa Korupsi Gedung Samsat<br>Sabri Minta Kliennya Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Hrap cemas setelah Dituntut selama 5 tahun 6 bulan, terdakwa Muhammad Anshor yang diduga melakukan tindakan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan kantor Samsat Amuntai, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin untuk membebaskannya.

Permintaan disuarakan kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman dalam sidang lanjutan hari Rabu (17/5) lalu.

Baca Koran

Dalam sidang, Sabri mempertanyakan kenapa bisa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi, yang semestinya yang dijerat adalah dari pembeli yakni pihak Samsat dan penjual lahan.

“Dalam kasus ini, malah pihak Samsat Amuntai yang mempunyai proyek tidak dijadikan tersangka, dan anehnya lagi pemilik lahan hanya dijadikan sebagai saksi. Sementara uang sebesar Rp 100 juta disita pihak Kejaksaan dari pemilik lahan, itu uang apa,” papar Sabri.

Sabri menambahkan, luas lahan yang dipermasalahkan untuk membangun Kantor Samsat Amuntai ternyata di bawah satu hektar.

“Dan berdasarkan peraturan, bahwa jual beli lahan yang luasnya di bawah satu hektar itu bisa langsung dilakukan jual beli, tanpa harus ada penilai atau pembanding.

“Karena selain tidak menerima uang, klien saya hanyalah menjalankan tugas dan profesi, kalaupun ada terjadi tindak pidana korupsi mestinya dari pihak Samsat selaku pengguna anggaran dan pemilik lahan,” jelas Sabri.

Sabri merasa heran kliennya yang tidak terlibat secara langsung dalam hal pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai harus membayar uang pengganti ratusan juta.

Pembelian lahan tersebut dilakukan langsung oleh pebleim dalam hal ini Kantor Samsat Amuntai dengan pemilik lahan, tanpa melibatkan secara langsung kliennya selaku appraisal atau penilai.

“Malahan waktu tim penilai mengusulkan harga, ternyata pihak Kantor Samsat membeli lebih mahal. Usul klien kami Rp 480.000/m2, sementara pihak Samsat membeli dengan pemilik lahan Rp 491.000/m2 tanpa melibatkan secara langsung klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Monitoring Terkait Capaian Kinerja Jajaran Kejari Banjarmasin

Sabri melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia dapat dari group Whatsapp terkait kasus ini, organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) akan melakukan aksi.

“Karena selain tidak bersalah, ini juga berdampak bagi profesi mereka,” tambanya. (hid/K-4)

Iklan
Iklan