Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

Pemkab Balangan Beri Perlindungan 25.000 Pekerja Rentan Lewat BPJAMSOSTEK

×

Pemkab Balangan Beri Perlindungan 25.000 Pekerja Rentan Lewat BPJAMSOSTEK

Sebarkan artikel ini
IMG 20230519 WA0063
Berikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian bagi 25.000 Pekerja Rentan. (kalimantanpost.com/Ros)
Iklan

TANJUNG, kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Balangan bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(BPJAMSOSTEK) akan memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian bagi 25.000 Pekerja Rentan.

Launching Program Perlindungan Pekerja Rentan ini diluncurkan pada acara Puncak Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Balangan beberapa waktu lalu dan dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Tabalong Balangan, Eko Eklam Noprianto.

Baca Koran

Adapun Pekerja Rentan adalah mereka, para pekerja pada sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar dan berpenghasilan di bawah rata-rata.

Selain itu, para pekerja ini juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Pekerja rentan juga tidak lepas dari resiko kerja yang cukup tinggi, seperti resiko dalam perjalanan dan pulang kerja, maupun saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Menyadari hal tersebut, Bupati Kabupaten Balangan bersama BPJAMSOSTEK, akan memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian bagi 25.000 Pekerja Rentan. Program Perlindungan Pekerja Rentan ini diluncurkan pada acara Puncak Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Balangan, belum lama tadi.

“Para pekerja rentan yang akan dilindungi meliputi sektor petani, tukang bangunan, tukang ojek, Sopir, Guru Agama, petugas kebersihan rumah ibadah, serta pelaku UMKM,” ujar Abdul Hadi.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, berupa biaya pengobatan tanpa batasan biaya dan santunan cacat jika mengalami kecelakaan kerja.

Bagi pekerja resiko tertinggi, ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000 dan beasiswa bagi dua orang anak maksimal Rp174.000.000,- sehingga total santunan mencapai Rp244.000.000,-

Baca Juga :  Linmas Layap Dibelali Penggunaan Mesin Alkon

Selain itu, pada program Jaminan Kematian, ahli waris peserta yang meninggal dunia di luar dari kecelakaan kerja, juga akan mendapatkan santuan Kematian sebesar Rp42.000.000,-

Sebagai bukti nyata perlindungan BPJAMSOSTEK, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Penyerahan Santunan JKK – JKM secara simbolis bagi ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di wilayah Balangan.

Santunan yang diserahkan adalah almarhum Sri Rahayu, Tenaga Kontrak di RSUD Balangan, berupa santunan JKK sebesar Rp70.000.000, alm Lukmanul Hakim, Tenaga Kerja DKP Security A5 mendapat santunan JKK sebesar Rp268.833.895 dan alm Nuridin, warga petani di Kabupaten Balangan menerima santunan JKM sebesar Rp42.000.000,-

Selain dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tabalong – Balangan, Eko Eklam Noprianto, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimatan, Erfan Kurniawan, didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Murniati.

BPJAMSOSTEK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan atas kepeduliannya terhadap masyarakat dan menjadi pelopor Perlindungan Pekerja Rentan Perdana dengan jumlah terbesar di Kalsel.

“Diharapkan perlindungan ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, yang bertujuan menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Semoga hal baik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya di Wilayah Kalsel, sehingga pekerja rentan di Indonesia, khususnya Wilayah Kalimantan, dapat bekerja keras, bebas cemas, bersama BPJAMSOSTEK,” kata Murniati. (Ros/KPO-3)

Iklan
Iklan