KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat sorotan terkait pembagian dana hibah pembinaan untuk cabang olahraga (Cabor) yang dinilai tidak keterbukaan.
“Seharusnya Disbudpora, sebelum membagikan dana hibah pembinaan setidaknya memanggil para cabor. Kenyataannya tidak demikian,” kata Ketua Cabor Persatuan Binaraga dan Fitnest Indonesia (PBFI) Kabupaten Kapuas, Siswanto di Kuala Kapuas, Rabu (24/5/2023).
Tiba-tiba, sambungnya, dana hibah pembinaan cabor sudah terbagi ke masing-masing tanpa adanya rapat bersama cabor maupun memanggil terkait dana yang akan diberikan untuk cabor bersangkutan.
Hal itu disampaikannya, setelah pihaknya melakukan penandatanganan pencairan dana hibah pembinaan sejumlah cabor di Kantor Dinas Budpora Kabupaten Kapuas, jalan Pemuda Kuala Kapuas.
“Kalau memang dana itu terbatas dan sebagainya, paling tidak pihak Disbudpora ada keterbukaan dan ada dasar untuk memberikan cabor bersangkutan dengan dana yang diterima oleh cabor masing-masing,” katanya.
Menurutnya, pembagian dana hibah pembinaan bisa dilihat dari kebutuhan cabor yang bersangkutan, selain prestasi dari cabor itu sendiri.
Disbudpora wajib memanggil para cabor penerima dana hibah untuk mendapatkan penjelasan terkait dana yang akan dibagikan, selain KONI selaku pembina para cabor.
“Keterbukaan itu sangat penting untuk dilakukan, agar cabor mengetahui dengan jelas dana kebutuhan yang diperlukan, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya. Keterbukaan sangat penting dilakukan apa lagi terkait dana penerima hibah pembinaan cabor, sehingga cabor tidak beranggapan dana tersebut tidak syarat akan kepentingan cabor-cabor tertentu,” jelasnya.
Siswanto mengaku, cabornya mendapatkan dana hibah pembinaan sebesar Rp40 juta, dan menerima tahap pertama sebesar 60 persen.
“Mau tidak mau dana yang didapat itu, kita tetap menyetujui. Padahal dana segitu (Rp.40 juta) tidak cukup untuk olahraga membentuk otot ini,” keluhnya.
Pada saat penandatanganan, dirinya sempat mempertanyakan kepada pejabat yang berwenang dibidang itu, tapi jawabannya tidak memuaskan, pembagian berdasarkan masukan dari KONI.
“Apabila betul berarti pihak yang mengetahui seluk beluk cabang olahraga selaku induknya justru tidak berdasarkan prestasi dan seperti apa cabang olahraga itu latihan dan pembinaannya supaya tercipta atlit binaraga. Tahun 2018 kita terbukti dapat medali, tapi ada cabang olahraga yang tidak terbukti prestasinya malah lebih banyak dapat dari cabor Binaraga. Kan miris,” kesalnya.
“Saya berani usulkan dan tantang kalau cabor yang dapat istimewa dalam dana hibah ini. Kalau tidak terbukti dapat medali berarti dana 40 persennya tidak usah dicairkan lagi, jadi biar menjadi motivasi untuk membuktikan target masing-masing cabor,” tegasnya.
Siswanto berharap, Disbudpora dapat meninjau kembali pembagian dana hibah pembinaan untuk cabor yang memang sangat prioritas dan membutuhkan dana sesuai dengan peruntukan cabor itu sendiri.
“Sebelum dana ini cair, Disbupora diharapkan meninjau kembali pembagian dana hibah itu, apakah sesuai dengan diterima cabor bersangkutan atau tidak. Seperti cabor kami ini yang sangat memerlukan kebutuhan dana cukup besar, karena olahraga membetuk otot tubuh,” harapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Budpora Kabupaten Kapuas, Aguste mengatakan, untuk pembagian dana hibah pembinaan cabor pihaknya hanya melibatkan KONI saja.
“Yang pasti dalam hal pembagian dana cabor, kami melibatkan KONI sebagai induk organisasi,” katanya.
Untuk jumlah keseluruhan dana untuk cabor berjumlah Rp1,5 miliar.
“Untuk data seluruh cabor ada dengan Ibu Zakiah (Kabidnya), dan saya masih di Palangka Raya mengikuti lomba,” kata Aguste.(Iw/KPO-3)