Banjarmasin, KP – Banjarmasin sebagai salah satu kota besar tak luput dari berbagai macam permasalahan sosial.
Dari sekian permasalahan yang dihadapi adalah dari soal gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan maupun dalam penanganan wanita tuna susila atau pekerja sex.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengakui, di Kota Banjarmasin dari sekian program penanganan masalah sosial yang dilaksanakan dinila masih belum berjalan maksimal.
” Hal ini terjadi karena program penanganan sosial ditangani satu SKPD saja. Selain itu banyak program yang dilaksanakan belum menyentuh pada akar masalah sesungguhnya,”kepada {KP} Kamis ( (25/5/23).
Ia menilai salah contoh kecil saja, masih belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai seperti Rumah Perlindungan Sosial (RPS) dimiliki kota Banjarmasin.
” Mestinya kita harus mencontoh sejumlah kota besar lainnya di Indonesia yang kini sudah memiliki Rumah Perlindungan Sosial,” ujarnya.
Ia menyebutkan RPS yang sudah dimiliki kota besar tersebut, Dinas Sosial setempat dalam menangani dan mengantisipasi masalah sosial selain tidak hanya rutin melakukan penertiban juga memberikan edukasi.
Seperti hasil razia dilaksanakan bekerjasama dengan Satpol PP anak jalanan dan gepeng mereka ditangani dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) untuk diberikan pembinaan.
Ia menjelaskan, keberadaan RPS bukan hanya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi untuk anak anak jalanan, anak terlantar, tapi juga sebagai tempat pembinaan orang dewasa yg berkeliaran di jalan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, di RPS, petugas Dinas Sosial dengan bekerjasama dengan SKP terkait melakukan asesmen berupa edukasi, siraman rohani dan diminta untuk membuat perjanjian dan surat pernyataan terhadap penyandang masalah sosial agar mereka tidak kembali ke jalan.
Setelah selesai menjalani pembinaan lanjut Arufah Arif, sebelum mereka diserahkan ke keluarganya dengan diberikan pendampingan psikososial bagi mereka yang masih di bawah pengawasan orang tua.
Kembali ia menandaskan, hal lain yang patut dijadikan perhatian dalam menangani masalah sosial adalah adanya saling koordinasi dan kerjasama antar SKPD terkait.
Seperti ungkapnya , menangani anak yang putus sekolah, Dinsos berupaya agar anak tersebut melanjutkan pendidikannya dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
Koordinasi juga dibutuhkan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi dokumen kependudukan bagi penyandang masalah sosial yang belum memiliki identitas seperti KK,KTP, KIA dan lainnya.
Sementara bagi mereka yang berusia produktif kata Arufah Arif, mereka diberikan pelatihan kerja dengan bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial.
” Nah dengan keterampilan selama mereka mengikuti pelatihan itu diharapkan penyandang masalah sosial ini memiliki keahlian dan mendapatkan pekerjaan atau mereka bisa berusaha secara mandiri,” tutupnya. (nid/K-3)















