Kuala Kapuas, KP – Mantan Kepala Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial ML ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes setempat.
“Ya benar, anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Minggu (28/5).
Kasat Reskrim mengatakna, mantan Kades tersebut ditangkap karena tidak kooperatif saat petugas memanggil yang bersangkutan sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 767.004.000, yang terbagi dalam 3 tahap yaitu, tahap 1 sebesar 404 yaitu Rp 306.801.600.
Selanjutnya, tahap 2 sebesar 404 yaitu Rp 306.801.600 dan tahap 3 sebesar 2046 yaitu Rp 153.400.800.
Kemudian berdasarkan dokumen usulan pencairan tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran DD tahap I penanganan Covid-19, permohonan penyaluran DD tahap I Desa Reguler untuk penanganan Covid-19, dan permohonan penyaluran DD tahap I bulan ke-1 sampai bulan ke-5, pada periode tanggal 18 Maret 2021 sampai 18 Mei 2021 telah masuk anggaran DD Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh pelaku ML yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes tahap I.
Adapun kegiatannya, pertama bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs desa sebesar Rp 24.075.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 6.080.000.
Intensif guru PAUD 4 orang x Rp 250 ribu x 5 bulan sebesar Rp 5 juta, pengadaan buku bacaan desa sebesar Rp 50 juta, pemberian makanan tambahan balita sebesar Rp 5 juta, bantuan operasional kegiatan Posyandu sebesar Rp 3.866.280, dan bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa sebesar Rp 61.361.320, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 14.290.250.
Kemudian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD untuk 105 KK x Rp 300 ribu x 5 bulan penyaluran sebesar Rp 157.500.000, dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 31.500.000.
“Namun oleh pelaku kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen yaitu berupa kegiatan bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa, dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya,” terangnya.
Sehingga, sambungnya, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar Rp 191.066.070.
Modus operandinya, pelaku ML merupakan Kepala Desa Danau Pantau Tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari DD Desa Danau Pantau tahap 1 Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 306.801.600, yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kapuas,” demikian Iyudi Hartanto. (iw/K-4)















