Martapura, KP – Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda), di ruang paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (31/5).
Bupati menjelaskan, Kabupaten Banjar memiliki potensi kepariwisataan, berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya/sejarah, wisata religi dan wisata khusus yang memerlukan pembangunan dan pengembangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan potensi kekayaan daerah.
“Pembangunan kepariwisataan daerah dilakukan berdasarkan Ripparda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Dia mengatakan, Ripparda memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan terkait destinasi wisata, pemasaran wisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata dalam kurun waktu 2023-2038 yang dilakukan pemangku kepentingan.
“Ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 kepariwisataan, sehingga diperlukan perda tentang Ripparda,” tandasnya.
Ditambahkan Bupati, Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ripparda Tahun 2009-2019 sebagaimana telah diubah dengan perda Nomor 4 Tahun 2017, telah berakhir masa berlakunya, sehingga perlu membentuk kembali raperdanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Saidi juga menyampaikan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari tersebut juga membahas pembentukan Pansus PT Baramarta dan PD Pasar Bauntung Batuah. (wan/K-7)















