Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin kembali mendesak dan meminta agar Pemko meninjau ulang terhadap sejumlah aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Karena tidak menutup kemungkinan banyak aset yang telah dikerjasamakan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah kepada KP, Senin (5/6/2023).
Hal ini memungkinkan Pemko Banjarmasin mengalami kerugian, terutama dari segi penerimaan daerah.
Menurut Awan Subarkah, upaya membuka kembali perjanjian aset tersebut sekaligus sebagai realisasi terhadap pelaksanaan Perda tentang Kerjasama Aset Milik Pemko dengan Pihak Ketiga.
“Dalam Perda itu, diatur soal batas waktu perjanjian terhadap aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dikemukakan, sesuai Perda, setiap aset milik Pemko Banjarmasin yang dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak ketiga dibatasi hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Ditambahkan, setelah itu, jika Pemko Banjarmasin selaku pemilik aset sepanjang tidak memerlukan untuk kepentingan lain serta sifatnya menguntungkan, maka memungkinkan perjanjian sewa untuk diperpanjang.
Hal senada juga dikemukakan Abdul Gais, evaluasi terhadap aset yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga sangat penting agar pihak Pemko tidak dirugikan.
Sekedar menjadi catatan, sebelumnya dalam Perda, aset dikerjasamakan dengan jangka waktu antara 20 hingga 25 tahun. “Namun setelah Perda itu direvisi jangka waktu kerjasama dibatasi hanya hingga lima tahun,” tambah anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Selain perlunya mengkaji ulang terhadap aset yang dikerjasamakan, Awan Subarkah meminta agar Pemko memprioritskan peningkatan program pengamanan terhadap seluruh aset-aset milik daerah.
“Pasalnya, sampai sekarang cukup banyak aset milik Pemko Banjarmasin yang belum tertangani dengan baik, bahkan belum dilindungi bukti kepemilikan yang sah,” jelas Awan Subarkah.
Diantaranya, masih banyaknya tanah milik belum bersertifikat hingga belum dilakukannya pematokan dan pemagaran batas tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemko Banjarmasin.
Awan Subarkah menambahkan, pengamanan terhadap aset sangat penting dijadikan perhatian agar seluruh asset, berupa tanah tersebut aman dan tetap terpelihara.
“Juga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan tidak menimulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih jauh diungkapkan, dari hasil rapat dengar pendapat Komisi II dengan instansi terkait di lingkungan Pemko terungkap, sebanyak 183 persil tanah milik Pemko Banjarmasin yang hingga kini belum dilindungi bukti kepemilikan secara sah, berupa sertifikat.
“Padahal aset berupa tanah milik Pemko Banjarmasin yang belum disertifikati itu umumnya sudah berdiri bangunan,” ujarnya.
Berdasarkan data dimiliki Komisi II, setidaknya sebanyak 19 aset milik Pemko yang selama ini telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (nid/K-7)