DKP3 Banjarmasin dan Satpol PP memberikan peringatan kepada warga yang menempati lokasi RPH Mantuil tanpa izin.
BANJARMASIN, KP – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Banjarmasin dan Satpol PP telah memberikan peringatan kepada warga yang menempati lahan Rumah Potong Hewan (RPH) tanpa izin.
Hal ini dikarenakan lahan RPH di jalan tembus Mantuil ditempati warga tanpa izin, khususnya lahan yang menjadi tempat pemotongan hewan dan lokasi stok hewan.
“Kita minta warga segera mengosongkan lahan yang ditempati tanpa izin,” kata Kabid Binmas Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Rasul, saat memberikan peringatan kepada warga, Kamis (8/6/2023), di Banjarmasin.
Ahmad Rasul mengatakan, Satpol PP telah memberikan surat teguran pertama agar warga mengosongkan rumah dan bangunan yang ditempati tanpa izin di RPH Mantuil.
“Surat teguran ini diberikan atas permintaan DKP3 dengan secara bertingkat,” tambahnya.
Ditambahkan, mulai dari teguran pertama hingga perintah pengosongan, untuk tahap pertama, diberikan beberapa waktu lagi selama satu pekan.
“Jumlah warga yang menempati sebanyak 9 kepala keluarga atau sekitar 20 orang,” ungkap Ahmad Rasul.
Dari keterangan warga, mereka mengaku menempati lahan milik RPH Mantuil sejak lama.
“Mungkin sudah belasan tahun warga ini menempati lahan dan bangunan, baik bangunan RPH dan bangunan milik sendiri,” kata warga setempat.
Warga ini merupakan pekerja yang membantu aktivitas RPH dan menjaga ternak yang bakal dipotong.
Karena banyak bangunan dan lahan yang masih kosong, warga yang awalnya mendiami secara sementara akhirnya menempati lahan RPH secara permanen.
Kepala RTH Mantuil, Agus mengatakan keberadaan warga sejak lama, sejak pemindahan RPH Stall Sapi Kilometer 2 ke RPH Mantuil.
“Sekitar separuhnya adalah tenaga honorer RPH Mantuil dan sisanya asisten jagal sapi dari pemilik sapi,” jelas Agus.
Agus mengatakan warga yang menempati lahan dan bangunan memang bersedia untuk pindah dan keluar dari lokasi RPH Mantuil, dengan persyaratan semuanya keluar dan tidak ada yang tersisa.
Sementara, Kepala DKP3 Kota Banjarmasin, Mahmud menyayangkan warga yang menempati lahan dan bangunan RPH Mantuil tanpa izin.
Mahmud mengakui, RPH Mantuil kurang layak karena seharusnya RPH harus dipagar dan lokasinya steril.
“DKP3 berusaha menertibkan lokasi dan bangunan RPH agar mencapai kondisi ideal,” kata Mahmud.
Ditambahkan, pemukiman warga ini dibangun secara swadaya dan bukan oleh Pemko Banjarmasin sehingga ditertibkan.
“Apalagi pemukiman warga ini bukan ditempati warga sekitar, kebanyakan warga pendatang,” tutur Mahmud. (mar/K-7)