Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Polda Kalsel Koordinasi Bareskrim Kasus Jual Beli Senpi Tersangka Terancam Hukuman Mati

×

Polda Kalsel Koordinasi Bareskrim Kasus Jual Beli Senpi Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
1 utama 4 klm 9 cm senpi
PERIKSA SENPI ILEGEL – Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Hendri Budiman, periksa senpi ilegal yang disita dan menjelaskan produk buatannya saat ekspose perkara disaksikan tersangka, Kamis (8/6). (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Pihak Polda Kalsel berkoordinasi Bareskrim Polri.

Ini untuk dalami pengungkapan senjata api (senpi) Ilegal.

Baca Koran

Lantaran dari poengakuan dibeli via online dan untuk tersangka Taufik Saukani alias Ufik (29), terancam hukuman mati.

“Ya barang bukti ini didapat tersangka dari proses jual beli melalui platform online Tokopedi, makanya kita berkoordiasi dengan Bareskrim.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (Darurat) Nomor 12 Tahun 1951 ,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, saat ekspose perkara, Kamis (8/6).

Diketahui, tersangka tercatat beralamat di Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin, diamankan bersama beserta barang bukti, pada Minggu (4/6).

Awalnya kecurigaan pihak Avsec Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, terkait adanya sebuah paket yang akan dikirim namun berbentuk senpi.

Pihak Avsec pun kemudian berkoordinasi dengan kepolisian terdekat dan direspons oleh Polsek, Polres Banjarbaru, hingga Polda Kalsel.

Tim gabungan, termasuk dari Timsus Dit Reskrimum Polda Kalsel, melakukan penelusuran dan juga pengembangan ke beberapa lokasi hingga ditemukan sejumlah barang bukti.

Penwelusuran tim, awalnya di rumah tersangka ydi Kompleks Shalli Messi Blok J Nomor 12, Jalan Haji Dua Permai, Desa Manarap Tengah RT 05, Kabupaten Banjar, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Lokasi lain, di rumah yang ada di Kompleks Shalli Messi 1 Nomor 48 FC, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, juga ditemukan lebih banyak lagi barang bukti dan sebelumnya diamankan di Polres Banjarbaru, Senin (5/6).

Pada lokasi ketiga, di Kantor PT Pelindo di Banjarmasin yang menjadi tempat bekerja tersangka, ditemukan 1 buah peluncur antitank PF 89 atau yang dikenal juga dengan bazoka.

Baca Juga :  Arskal Salim Sebut Kolaborasi UIN-IBIRC Perkuat Moderasi Beragama dan Pendidikan Islam Berkualitas Global

Diketahui, hanya untuk satu kali pakai dan sudah dipakai.

“Tersangka beli semua senjata iru tidak dalam keadaan utuh, namun merakit sendiri dan rencananya mau dijual,” tambah Kapolda Kalsel.

“Tersangka menilai itu sudah rusak, lalu menawarkan untuk dijualnya pada pemesan ke daerah Jawa Timur (Jatim).

Tapi sampai saat ini kami belum menemukan bukti dia sudah pernah menjual dan lebih kepada mengoleksi saja,” jelas Kapolda lagi.

“Kita selain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan memohon bisa koordinasikan dengan kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi, supaya platform jual beli ini jangan digunakan untuk menjual barang-barang yang melanggar aturan,” ujarnya.

Sisi lain soal status pekerjaan tersangka ?.

Kapolda mengatakan, masih bekerja pada sub dari PT Pelindo,

“Jadi, perusahaan BUMN di Banjarmasin ini memiliki anak perusahaan. Dan di anak perusahaan ini, dia masih aktif,” ucapnya.

Dari semua pengungkapan diketaghui barang bukti yang disita petugas berupa 1 pucuk Air Softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magazen grease gun, 3 buah Magazen Stanag kaliber 5,56.

1 buah Magazen Panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah Magazen pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62.

Kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir Amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif).

153 butir Amunisi kaliber 5,56, 100 butir Amunisi kaliber 7,62, 27 butir Amunisi kaliber 9 mm, 25 butir Amunisi kaliber 38 spl, 23 butir Amunisi karet kaliber 5,56.

Selanjutnya ada 13 butir Selongsong Amunisi kaliber 5,56, 2 butir Selongsong kaliber 38 spl, 1 buah Kikir bulat kecil 4 mm, 1 set Pelumas senjata.

1 buah Haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah Anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah Amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah Topi Angkatan darat Russia.

Baca Juga :  Seni dan Atraksi Reaksi Cepat

“Tersangka tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan tidak terindikasi jaringan teroris dan kelompok radikal.

Melainkan hanya sekedar hobi yang menurut aturan dan Undang-undang di Negara Indonesia hobi yang melawan hukum,” ujar Kapolda. (K-2)

Iklan
Iklan