Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Kambatang Lima Layak Jadi Kabupaten Baru

×

Kambatang Lima Layak Jadi Kabupaten Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20230609 WA0092
LAYAK DIMEKARKAN – Pemaparan hasil kajian dari ULM yang menilai Kambatang Lima layak dan memenuhi syarat menjadi daerah otonomi baru, yang merupakan keinginan masyarakat setempat, Jumat (9/6/2023), di Banjarmasin. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – Kawasan Kambatang Lima layak menjadi daerah otonomi baru (DOB), atau kabupaten pemekaran, karena sudah memenuhi persyaratan dasar wilayah dan kapasitas daerah.


Hal ini terungkap saat pemaparan hasil kajian dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), terkait persyaratan dasar wilayah dan dasar kapasitas daerah, di DPRD Kalsel, Jumat (9/6/2023), di Banjarmasin.

Baca Koran


“Jadi Kambatang lima ini memenuhi syarat dan layak menjadi daerah pemekaran baru,” kata salah satu peneliti ULM, Muhammad Nur.


Muhammad Nur mengungkapkan, penelitian dan kajian dilakukan sekitar 1,5 tahun, dengan mengacu pada parameter yang wajib dipenuhi DOB sesuai UU NOmor 22 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama ukuran persyaratan kewilayaha dan administrasi.


“Ada tiga hal yang menjadi kajian, yakni persyaratan kewilayahan, kapasitas daerah maupun dukungan publik terhadap pembentukan kabupaten Kambatang Lima,” jelasnya.


Untuk persyaratan kewilayahan, menyangkut luasan wilayah, jumlah penduduk, pendapatan asli daerah dan lainnya. “Sedangkan untuk kapasitas daerah, harus memenuhi tujuh indikator yang menjadi acuan kemampuan mengelola daerah tersebut,” ungkap M Nur didampingi rekannya.


Khusus untuk dukungan publik, sekitar 48 persen setuju, 51 persen sangat setuju, dan hanya satu persen yang tidak menjawab. “Artinya, pembentukan Kambatang Lima sangat diharapkan masyarakat,” jelasnya, pada pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas.


Sementara itu, anggota DPD RI asal Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim mengatakan, rencana pembentukan Kabupaten Kambatang Lima akan diperjuangkan di pusat, karena ini tidak bernuansa politik, namun aspirasi masyarakat.


“Ini keinginan masyarakat, untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan lainnya, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Habib Banua.


Namun Habib Banua tidak ingin membawa angin surga ataupun mementahkan keinginan untuk membentuk DOB, mengingat adanya sekitar 147 usulan pemekaran DOB per 12 Februari 2023, termasuk usulan Kabupaten Gambut Raya.

Baca Juga :  Komisi I Pelajari Kerja Sama Luar Negeri


“Ini baru tahap awal yang selesai di tingkat kabupaten, namun masih harus dilakukan lobi-lobi ke provinsi, karena DOB ini diusulkan Gubernur atas kesepakatan bersama DPRD Kalsel,” tambahnya.


Untuk itu, Habib Banua mengingatkan agar seluruh persyaratan administrasi dilengkapi, termasuk kajian kelayakan Kambatang Lima menjadi DOB, sesuai kajian yang dilakukan pemerintah pusat.


“Jadi rapatkan barisan agar tidak ada celah, sehingga DOB bisa terwujud, baik administrasi maupun persyaratan lainnya,” ujar Habib yang berjanji membawa usulan ini ke Komite I DPD RI di pusat, agar Kambatang Lima masuk daftar DOB.


Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, hasil kajian ULM menunjukan Kambatang Lima memenuhi syarat dan layak menjadi DOB, khususnya persyaratan dasar wilayah, persyaratan dasar kapasitas daerah dan administrasi.


“Persyaratan administrasi akan segera dipenuhi, dengan mengajukan usulan ke Gubernur Kalsel untuk pemekaran wilayah. Semoga ini bisa disetujui bersama DPRD Kalsel,” kata Syairi Mukhlis.


Menurut Syairi Mukhlis, pembentukan Kambatang Lima ini lebih untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak ada nuansa atau kepentingan politik.


“Ini merupakan keinginan masyarakat untuk membentuk kabupaten pemekaran, tidak ada kepentingan politik,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan