Banjarmasin, KP – Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang berdasarkan perkiraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa pemilih akan didominasi oleh usia muda bahkan kelompok tersebut diperkirakan mencapai 60 persen dari total pemilih yang sah.
Dari data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari pemerintah proporsi pemilih 2024 pada 14 Februari nanti para pemilih muda antara usia 17-39 tahun.
Pakar Hukum dan Pengamat Politik Dr. Afif Khalid, S.HI., S.H., M.H. mengatakan melihat pemilih yang hampir mendominasi tersebut tentu harus dimamfaatkan KPU dengan baik sebab kelompok pemilih yang tumbuh dan hidup di Indonesia secara genetika berbeda. Selain itu partai politik juga harus bisa mengimbangi serta penyesuaian paradigma mereka terhadap pemilih dari kelompok usia muda ini.
“Mereka ramah dengan pemanfaatan teknologi informasi, mereka juga individu-individu yang memiliki sumber informasi yang cepat,” ucapnya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) juga menilai para generasi Y dan Z yang notabene kaum milenial serta akrab dengan sosial media tentu akan mudah akses politik. Bahkan kebanyakan dari mereka menjadikan referensi terkait konten politik tersebut.
“Mereka adalah generasi yang akrab dengan media sosial dan menggunakan media tersebut sebagai salah satu referensi politik,” ucap Dosen muda tersebut.
Dikatakannya pula media sosial akan menimbulkan politik digital. Dimana digital tersebut adalah ruang ikatan-ikatan politik di masyarakat yang hadir dalam bentuk konten teknologi, yang bisa untuk memperkuat atau mengurangi kadar demokrasi.
“Politik digital memungkinkan adanya partisipasi, representasi, maupun artikulasi kepentingan konten digital sebagai agennya,” katanya.
Namun Afif juga berpesan akses informasi media sosial secara tidak langsung telah membentuk karakteristik generasi Y dan Z, yang akan mempengaruhi pola pikir mereka.
“Jangan mudah termakan isu hoax yang peredarannya banyak terdapat melalui media sosial,” pungkasnya. (fin/KPO-1)