Banjarmasin, KP – Hainani yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan bank “plat merah” Unit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) divonis 4 tahun penjara.
Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (13/6) sore.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) yang pada tuntutannya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Dalam vonis, terdakwa Hainani dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti majelis tidak menetapkan.
Hal ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair selama 6 bulan karena telah mengakibatkan bank plat merah menderita kerugian Rp 323.818.016.00.
Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa Hainani membayar uang pengganti sebesar uang kerugian Negara tersebut, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 3 tahun.
Atas putusan majelis hakim ini, JPU masih menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Dalam sidang vonis, majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1.
Seperti diketahui, terdakwa Hainani terlibat 12 kasus kredit topengan atau dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain, yang mengakibatkan kerugian Negara Rp 323.818.016.00.
JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menilai, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian.
Kerugian yang diderita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel. (hid/K-4)















