Mantan Kadis Kesehatan menilai pungutan pemeriksaan APAR yang dilaksanakan DPKP sebagai pelaksanaan Perda Nomor: 23 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan APAR maupun Surat Edaran Walikota dinilai tumpang tindih aturan
BANJARMASIN, KP -Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (23/6/23) kemarin.
Kedatangan perhimpunan diketuai dr Rosaly Gunawan ini diterima komisi II dengan menghadirkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin.
Adapun aspirasi disampaikan PHRI Kalsel mereka menyatakan merasa keberatan dikenakannya retribusi terhadap pemeriksaan atas jasa pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) seperti tabung pemadam api,hydrant dan alat lainnya untuk mengantisipasi kebakaran pada gedung.
Dalam pertemuan dipimpin ketua komisi II Awan Subarkah itu juga dihadiri Ketua BPC PHRI Kota Banjarmasin Budi Salim serta sejumlah owner hotel ini.
Ketua BPD PHRI Kalsel dr Rosaly Gunawan mengemukakan sejumlah alasan keberatan terkait dikenakannya pungutan pemeriksaan APAR tersebut . ” Khususnya pada hotel,” tandasnya.
Ia menyebutkan alasan pertama yaitu karena hotel sudah diwajibkan mengurus izin APAR dan hydrant dari Dinas Tenaga Kerja Kalsel yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Bukan hanya itu pemeriksaan secara berkala juga pada sprinkler,alarm system dan smooke detector.
Ditegaskannya seluruh peralatan yang wajib dimiliki hotel pihak hotel harus mengeluarkan biaya tidak sedikit. “Masalahnya karena jumlahnya cukup banyak belum lagi pengeluaran lainya untuk PAD kota ini,” ujarnya.
Mantan Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin ini menilai pungutan pemeriksaan APAR yang dilaksanakan DPKP) Kota Banjarmasin sebagai pelaksanaan Perda Nomor: 23 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan APAR maupun Surat Edaran Walikota yang telah terkait masalah ini jelas tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan Disnaker Kalsel.
PHRI menyatakan juga sangat keberatan dengan besaran pungutan retribusi APAR yang dikenakan karena cukup tinggi dan dirasakan memberatkan.
” Atas alasan tersebut, kami seluruh anggota PHRI berharap agar peraturan tersebut agar dipertimbangkan kembali,” pinta PHRI Kalsel .
Sementara Kepada DPKP Kota Banjarmasin Budi Setiawan menjelaskan, dasar dikenakannya pungutan retribusi APAR yaitu merujuk Perda Nomor : 23 tahun 2012 dan SE Walikota Nomor: 800/001/1/2023. Selain itu aturan ini juga merujuk pada Permendagri.
” Setelah sekian lama Perda ini tidak jalan dan menyusul terbentuknya DPKP setelah sebelumnya bergabung dengan Satpol PP, pada awal Januari 2023 baru Perda ini dilaksanakan untuk peningkatan PAD,” ujar Budi Setiawan.
Sebelumnya ujar Budi, selama hampir setengah tahun 2023 ini Perda Nomor : 23 tahun 2012 dilaksanakan tidak ada masalah. Terkecuali hanya hotel.
Menyikapi aspirasi disampaikan ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah menyarankan agar masalah ini pihak Pemko mengkoordinasikannya dengan Disnaker Provinsi Kalsel.
Awan Subarkah yakin, pihak Disnaker Kalsel tidak keberatan karena objek retribusi berada di Banjarmasin.
Ia juga menyarankan terhadap pemeriksaaan APAR yang sudah dilaksanakan Disnaker Kalsel di stop dan bagi yang belum selanjutnya diserahkan ke DPKP Banjarmasin. (nid/K-3)