Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Oknum Guru Honorer Terancam Kebiri Gegara VCS dan Pelecehan

×

Oknum Guru Honorer Terancam Kebiri Gegara VCS dan Pelecehan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 06 20 at 18.33.35 1 e1687269157476

BANJARMASIN – Kelakukan nyeleneh dilakukan MPH (28) seorang pendidik yakni guru honorer pada sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang juga Guru Les Bimbingan Belajar.

Ia, melakukan tipu muslihat dengan modus “VCS” (Video Call Seks) hingga  pelecehan terhadap siswi SMP dan pemerasan.

Baca Koran

Dari kelakukan yang menyimpang, berujung ditangkap Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Kasusnya digelar. “Kasusnya ini masih terus dikenbanghkan dan untuk tersangka diamankan di Jalan Martapura Lama Km 7.5 Kelurahan Sungal Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sejak 14 Juni 2023,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Suhasto, Selasa (20/6/2023).

Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban berinisial NR yang masih pelajar di SMP diperas dengan modus “VCS” hingga disuruh pelaku agar berulang-ulang dengan video tak senonoh.

Dari pengakuan, rupanya pelaku pada mula melakukan “oral seks” karena nafsu dan mendapatkan kepuasaan tersendiri.

Pelaku yang bertubuh bongsor melakukan perekaman aktivitas tersebut adalah sebagai pemuas dan koleksi pribadi serta sebagai bahan untuk berfantasi seks.

“Dari kasus ini pula, rencana tindaklanjut penyidik saat ini melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pengiriman berkas perkara,” tambah Kombes Pol Suhasto didampingi AKP Hasanuddin, Panit Siber Krimsus.

Disebut, kemudian aktivitas menyimpang  berkembang. Dimana untuk modus operandi pelaku MPH ini menyewa jasa Prank dengan akun bernama JASMINE yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Seks (VCS) dengan Korban.

Setelah aktivitas VCS korban tersebut direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank.

Kemudian video rekaman digunakan olen MPH untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban.

Pelaku kemudian berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ternyata akun tersebut milik pelaku sendiri kalau akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan oleh korban.

Baca Juga :  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah Kejagung Bepergian ke Luar Negeri

Karena takut tersebar, Korban lalu mau disuruh oleh MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram @loveyourloveeer.

Korban NR lalu menuruti keinginan akun Instagram @loveyourloveeer tersebut untuk membuat beberapa video sedang onani (masturbasi) dan oral seks dengan pelaku.

Yang mana semua aktivitas oral seks yang dilakukan korban tersebut kemudian direkam oleh pelaku.

Hasil rekaman juga ada dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang mana beranggotakan beberapa orang.

Sejak Agustus sampai Mei 2023 jumlah video yang dibuat oleh korban yaitu kurang lebih lima buah video biasa (video berdua dengan pelaku), dan kurang lebih 15 buah video asusila antara korban dengan MPH.

Kemudian dari pelaku sendiri ada kurang lebih 10 video asusila sendirian (video onani korban).

“Dari introgasi anggota, pelaku sudah mengalami orientasi seks menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), ya selain pasal pasal ditemukan, bisa pula terancam hukuman kebiri, ” tambah Kombes Pol Suhasto.

Alasan melakukan aktifitas asusila tersebut kepada anak dibawah umur, karena dari pengakuan pelaku lebih banyak bersosialisasi dengan anak – anak sebagai guru dan membuka bimbingan belajar tingkat SD dan SMP, sehingga terjalin kedekatan.

“Anak mudah dikendalikan dan dimanipulasi pikirannya. Kemudian saya memiliki kepuasan tersendiri,” ungkap pelaku kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, MPH berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 terntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 45 ayat (1), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(KPO-2)

Baca Juga :  Seni dan Atraksi Reaksi Cepat

Iklan
Iklan