Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penuntutan Perkara Penganiayaan soal Harta Warisan Dihentikan

×

Penuntutan Perkara Penganiayaan soal Harta Warisan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
6 Perkara Penganiayaan Dihentikan 3klm
TUNJUKKAN SURAT - Tersangka M Yamin memperlihatkan surat penghentian penuntutan. (KP/ist)

Tanjung, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menghentikan penuntutan Perkara penganiyaan soal harta warisan atas nama M Yamin (46).

Warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ini disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kalimantan Post

Adapun alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebelumnya telah dilakukan ekspose pada Kejati Kalsel pada 20 Juni 2023 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 21 Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan SH MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novitasari SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelia SH dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nadia Safitri SH, Rabu (21/6).

Disebutkan, penghentian penututan kasus M Yamin karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap kakaknya Purwati alias Ipur pada Jumat (28/4).

Ketika itu tersangka ke rumah orang tuanya di Desa Mangkusip RT 01 Kecamatan Tanta.

Yamin sengaja mendatangi kakaknya Ipur untuk meminta pembagian tanah harta warisan dari almarhum sang ayah.

Mendengar permintaan ini, Ipur memarahi tersangka serta tak mau berikan surat diminta tentang warisan.

Karena menurut korban Ipur semua anak sudah mendapatkan pembagian warisan termasuk M Yunan.

Tersangka emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan bagian wajah dan tubuh serta menendang kakaknya hingga hidungnya mengeluarkan darah.

Puas melakukan, tersangka pergi keluar rumah dan kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Tanta hingga tersangka diamankan dan diproses.

Dalam perjalanan perkara, atas adanya perdamaian dan saling maaf, perjanjian tak mengulang perbuatan, akhirnya dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

“Untuk target Perkara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Kejari Tabalong Tahun 2023 telah tercapai. Namun tidak menutup kemungkinan akan kembali dilaksanakan ke depannya,” tutup Mohamad Ridosan. (K-2)

Baca Juga :  Biawak Dievakuasi di Garasi Warga
Iklan
Iklan