Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, untuk biaya operasional bus ini dibutuhkan anggaran Rp 2 miliar setahun bersumber dari APBD
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin berencana tidak lagi menggratiskan Bus Trans Banjarmasin atau ‘Bus Tayo’.
” Ya setelah tiga tahun dioperasikan tak berbayar atau digratiskan Pemko berencana akan mengenakan tarif moda transportasi angkutan umum ini,” kata Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Hal itu dikemukakannya terkait diajukannya Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi yang diusulkan Pemko dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Banjarmasin, Rabu (21/6/4/23).
Ibnu Sina menyampaikan usulan payung hukum tersebut terkait pola, sistem perencanaan transportasi di kota ini secara terintegrasi baik darat dan sungai.
Terlebih lanjutnya terintegrasi dengan Bus Banjar Bakula yang dioperasikan Dishub Pemprov Kalsel yang sudah dikenakan tarif.
” Raperda ini juga akan mengatur parkir di tepi jalan, ” kata Ibnu Sina seraya menambahkan sistem manajemen transportasi umum di kota ini sudah berjalan cukup baik.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengapresiasi diusulkannya Raperda ini . Namun demikian ia belum mengetahui dalam Raperda tersebut juga diatur soal retribusi atau tarif.
Yang jelas ujarnya, jika ada menyangkut retribusi maka tentunya akan diatur dalam Perda tersendiri.
” Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui berwarna hijau itu digunakan sebagai transportasi angkutan umum khusus dalam kota Banjarmasin sudah beroperasi terhitung sejak 17 Februari 2020 lalu.
Bahkan dalam memberikan layanan transportasi terhadap warga kota ini , Dinas Perhubungan Kota mengoperasikan sebanyak 12 armada dari pukul 06.00 – 19.00 Wita dan meliputi tiga koridor dengan dua kali pergantian driver per enam jam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, untuk biaya operasional bu ini dibutuhkan anggaran Rp sekitar 2 miliar setahun bersumber dari APBD.
“Biaya operasional yang dikeluarkan itu dari keperluan membayar gaji sopir dan teknisi, penyediaan BBM serta perawatan dan kebersihan,” tutup Slamet Begjo. (nid/K-3)















