Martapura, KP – Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) HM Aidil Basith membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Keamanan Informasi tahun 2023, di Aula Cakrawala DKISP, Martapura, Senin (26/6).
Basith mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, semua lembaga dan instansi untuk pemrosesan data, wajib sesuai ketentuan berlaku. Dia pun meminta semua peserta Bimtek agar memahami perlindungan data masing-masing SKPD maupun sebagai pribadi di era digitalisasi ini, agar tidak dirugikan.
”Bukan hal baru terjadi peretasan data oleh orang-orang tidak bertanggung jawab terhadap akun pribadi maupun dinas-dinas dan lembaga lainnya, sehingga perlu dijaga agar data tersebut tidak bocor atau mudah diretas orang,” ungkapnya.
Kepada peserta Basith berharap dapat mengikuti Bimtek dengan baik, guna membekali diri dengan kemampuan yang diperoleh dari narasumber, untuk mengelola dan menjaga data serta keamanan informasi masing-masing SKPD.
Peserta bimtek ini dari beberapa Badan dan Dinas. Sementara narasumber Kabid Statistik dan Persandian Raden Roro Dian Parwatisari dan dari Dinas Kominfo Kalsel Abdul Hafizh. (Wan/K-3)















