Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pelaku Praktik Suntik Silikon Diamankan Polisi

×

Pelaku Praktik Suntik Silikon Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
6 HL Suntik Silikon 3klm
KONFERENSI PERS - Pelaku berinisial J dihadirkan Polres Tapin dalam konferensi pers kasus praktik farmasi ilegal. (KP/Abdillah)

Pelaku melakukan praktek kecantikan jasa farmasi ilegal dengan mendatangi ke rumah warga dengan bermodalkan alat suntik obat-obatan serta cairan yang bisa mempercantik seperti memancungkan hidung dan melancipkan dagu.

Rantau, KP – Polres Tapin mengamankan warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) berinisial J yang diduga melakukan praktik farmasi ilegal yaitu memberikan jasa layanan suntik silikon di bagian hidung, dagu yang mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin AKPB Sugeng Priyanto mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan praktek kedokteran tanpa izin. Seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter praktek kecantikan namun tanpa disertai izin praktek bidang kesehatan.

“Pelaku melakukan praktek kecantikan jasa farmasi ilegal dengan mendatangi ke rumah warga dengan bermodalkan alat suntik obat-obatan serta cairan yang bisa mempercantik seperti memancungkan hidung dan melancipkan dagu,” kata Kapolres pada konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution, Kabag Ops AKP Ismat Wahyudi danKasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, Rabu (5/7) siang.

Kapolres mengatakan, tersangka J diamankan saat berada di rumahnya di Kota Marabahan Kabupaten Batola setelah adanya laporan dari korban warga Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin yang mengalami gangguan kesehatan akibat dari praktek farmasi ilegal.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, pertemuan pelaku dengan korban terjadi sekitar bulan Mei 2023, dimana tersangka melakukan praktik farmasi di sebuah warung di Dusun Kelampam, Desa Keladan, Tapin.

Pelaku mempromosikan kecantikan dengan dalih bisa mempercantik hidung dan melancipkan dagu.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk memberikan pelayanan kecantikan berupa filler hidung, dagu lancip, maupun alat organ tubuh lainnya. Pelaku memberikan satu suntikan silikon kepada korban yakni di hidung, kemudian pertemuan kedua 3 kali suntikan silikon bagian hidung dan 2 kali di bagian wajah korban sebanyak 1 kali suntikan, namun yang terjadi justru menggangu kesehatan korban yakni infeksi bernanah dan nyeri tubuh,” katanya.

Baca Juga :  Peradi Banjarmasin Datangi Propam Polda Kalsel, Pertanyakan Dugaan Kriminalisasi Anggota

Untuk tarip kecantikan, sebutnya, sebesar Rp 800 ribu untuk sekali suntik silikon.

Untuk alat suntik dan obat-obatan dibeli di kampungnya sendiri sementara cairan diduga silikon dan lainnya dibeli di sebuah salon kecantikan di Banjarmasin.

“Praktik kecantikan ilegal ini sudah dijalankan pelaku kurang lebih 2 tahun yakni sejak tahun 2020 sampai 2023,” beber Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan praktek farmasi ilegal ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu obat mefenamic acid kaplet 500 mg, obat samquinor ciprofloxacin hcl 500 mg, cairan silikon dan cairan lidocaine hcmonohydrate dan peralatan jarum suntik lengkap serta tas kelengkapan peralatan kesehatan.

Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran sebagaimana Pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 83 jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling banyak denda Rp 150 juta.

Pada kesempatan ini, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan giuran mendapatkan kecantikan secara instan dengan memberikan suntikan silikon yang bukan pada ahlinya.

“Tentunya hal tersebut bisa membahayakan jiwa manusia. Untuk itu warga masyarakat bisa memilih melakukan kecantikan di praktek kecantikan yang memiliki izin resmi,” pesannya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan