Banjarmasin, KP – Saksi bernama Hadil yang merupakan mantan petani di Desa Pipitak Jaya mengaku membuat kesepakatan dengan terdakwa Herman untuk membagi dua hasil ganti rugi yang diterimannya.
“Awalnya aku minta 30 persen, tetapi terdakwa Herman dan kawan-kawan tetap pada pendiriannya untuk membagi dua. Takut tidak cair bantuan ganti rugi tersebut, aku mengiyakan apa yang diminta terdakwa Herman,” ujar Hadil saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (17/7).
Hadil merupakan salah satu saksi dari 8 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang Hadil mengaku menerima ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.
Dia juga mengaku menerima separo uang ganti rugi sesuai kesepakatan setelah menandatangani kertas kuning di Bank BNI.
Dalam sidang, saksi juga mengakui pernah mengadukan kasus ini ke Polres Tapin tetapi tidak ditindaklanjuti.
Menurut Hadil bahwa ada sekitar 13 pemilik tanah yang memberikan 50 persen uang ganti rugi lahan kepada ketiga terdakwa, salah satunya adalah orang tua Hadil bernama Gilim yang juga menjadi saksi.
Selain warga, ada juga saksi dan unsur Bank BNI dan dari Balai Sungai Kalimantan III yang hadir dalam sidang untuk memberikan kesaksian.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald dan Herman dikatakan secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Tapin.
Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp6 00 juta dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat-surat tidak lengkap dan kepengurusan kelengkapan surat tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa. (hid/K-4)















