Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Waspadai Beredarnya Obat dan Kosmetik Tanpa Izin Edar 

×

Waspadai Beredarnya Obat dan Kosmetik Tanpa Izin Edar 

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmamalia
Amalia

Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai beredarnya obat dan kosmetik tanpa izin edar di pasaran.

BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Amalia Handayani mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai penjualan berbagai jenis obat, termasuk obat tradisional secara illegal.

Kalimantan Post

“Karena penjualan obat secara illegal, baik yang dijual langsung di pasaran maupun online masih sangat masif. Paling banyak adalah obat-obatan tradisional,” katanya kepada KP, Kamis (27/7/2023).

Amalia menegaskan, sesuai aturan, seluruh obat-obatan yang diedarkan atau dijual di pasaran maupun online harus tetap memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan Amalia menilai pengawasan Balai Besar POM Banjarmasin terhadap peredaran dan pengawasan terhadap obat-obatan harus lebih ditingkatkan lagi.

“Upaya antisipasi itu harus dilakukan secara rutin untuk melindungi masyarakat, karena obat-obatan yang dijual tanpa izin edar dapat membahayakan bagi kesehatan,” ujar anggota komisi yang membidangi masalah kesehatan dan pendidikan ini.

Ia mengakui, beberapa waktu lalu Balai Besar POM Kota Banjarmasin bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel pernah menggelar Operasi Gabungan dalam menyikapi peredaran dan penjualan obat-obatan, khususnya obat tradisional ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel.

Dalam operasi itu, sedikitnya 39 macam obat-obatan tradisional ilegal berhasil diamankan, seperti jamu pegal linu, jamu asam urat serta jamu kuat dan sejumlah obat tradisional lainnya. 

Sebelumnya, Amalia Handayani mengungkapkan, dalam rilis terakhir BPOM juga mencatat masih terjadinya pelanggaran izin kosmetik hampir di seluruh Indonesia.

Menurutnya, meski kosmetik produk berisiko rendah daripada obat-obatan, namun tetap saja mengancam kesehatan bagi konsumen, sehingga dalam peredarannya diperlukan pengawasan secara ketat.

Ketentuan itu, sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan dilarang keras mengedarkan dan memperjualbelikan obat-obatan atau pangan secara ilegal tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Ananda Hadiri Upacara Hari Jadi ke-220 Kapuas, Perkuat Semangat Kolaborasi Antar Daerah

Diungkapkan, khusus obatan-obatan saat ini paling banyak ditemukan dan masih diperjualbelikan adalah obat yang sudah habis masa pemakaiannya.

Karena itu, masyarakat harus lebih teliti dan berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan.

“Caranya dengan mengecek apakah keemasannya dalam kondisi baik, cek label untuk mengetahui produk dan apakah sudah tertera izin edar dari Badan POM,” tambah politisi Partai Persatuan Pembangunan. (nid/K-7)

Iklan
Iklan