Banjarmasin, KP – Dua oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi ini langsung dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Saban Atmojo SIK MH, Senin (31/7).
PTDH sendiri dilakukan secara ‘in absentia’ dikarenakan terduga pelaku yakni Aipda PS dan Briptu DEM tidak ikut dalam upacara.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo menjelaskan, upacara PTDH sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi
pribadi yang lebih baik bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oknum tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dan terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Kapolresta.
Dalam hal ini, Sabana mengungkapkan pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi
“Upacara ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kapolresta.
Upacara ini juga dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto SIK MH, para pejabat utama Polresta Banjarmasin, jarjan Kapolsek dan Perwira serta Brigadir Polresta Banjarmasin.(yul/K-4)