Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polisi Bantah Penangkapan ABH Rekayasa

×

Polisi Bantah Penangkapan ABH Rekayasa

Sebarkan artikel ini
5 Sabu ABH 2klm
BERI KETERANGAN - Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana memberikan keterangan terkait penangkapan remaja berusia 17 tahun berinisial MGD yang terlibat peredaran narkoba. (KP/Yuli)
Iklan

BANJARMASIN, KP – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana membantah penangkapan yang dilakukan tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial MGD atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (22/7) lalu adalah rekayasa.

Kompol Indra Agung Perdana menegaskan, proses penanganan pelaku yang masih ABH (Anak Berhadapan Hukum) sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pihak sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Koran

“Tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus MGD, semuanya sudah dijalankan, saksi ada, material forwil ada, sesuai dengan ketentuan prosedural, baik itu perlindungan anak, maupun jalur lainnya,” jelas Indra kepada awak media, Jumat (4/8) sore.

Dikatakan Kapolsek, berkas ABH berinisial MGd ini sudah masuk di Kejaksaan dan masuk P21 tahap 2.

“Artinya dalam proses penyidikan ini tidak ada kendala dalam pemberkasan dan komunisi dengan jaksa berjalan baik,” tambahnya.

Saat diamankan pihak Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, katanya, tersangka kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

MGD diamankan ketika berada di toko ponsel milik kakaknya di Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat.

Dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 22,46 gram yang disimpan di plafon toko ponsel.

Bersama barang bukti, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MGD, petugas berhasil mengantongi sebuah nama pelaku lainnya berinisial R.

“Pelaku berinisial R yang saat ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Indra. (yul/K-4)

Baca Juga :  Kantor OJK Digeladah KPK Terkait Ini
Iklan
Iklan