Banjarmasin, KP – Sempat menghilang satu bulan, terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial EEP (24) ditangkap polisi berpakaian
preman di tempat pelariannya di Jalan Sumpul, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan,
EEP dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor di tempat dia bekerja.
Saat itu, katanya, tersangka meminjam sepeda motor untuk operasional di tempatnya bekerja di Jalan Purnasakti IX Banjarmasin Barat, Rabu
(12/7) silam.
Namun, EEP diketahui tak kunjung mengembalikan sepeda motor operasional tersebut. Pemuda berusia 24 tahun ini juga tidak dapat lagi
dihubungi.
Akibat perbuatannya, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Hampir satu bulan menghilang anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Anggota Polsekta Banjarmasin Barat di-back up anggota Polsek Satui akhirnya berhasil menangkap warga Jalan Tebing Tinggi, Sumatera
Utara ini.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Sonic dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 4568
AF milik korban Batara Yuda Pernando HT Barat (32), warga Jalan Purnasakti Banjarmasin Barat.
Kanit Reskrim mengatakan, tersangka EEP akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(fik/K-4)