Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Pencurian Velg dan Laka Lantas Dihentikan Lewat RJ

×

Kasus Pencurian Velg dan Laka Lantas Dihentikan Lewat RJ

Sebarkan artikel ini
6 Penghentian kasus pencurian dan laka lantas 3klm
LEPAS BORGOL - Kajari Tapin Adi Fakhrudin melepas borgol penghentian penuntutan kasus tindak pidana pencurian berdasarkan keadilan restoratif Justice. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui keadilan Restoratif Justice (RJ).

Penghentian penuntutan kedua kasus tersebut juga sekaligus pelepasan borgol di tangan kedua tersangka M Safrudin dan Bahran dan penyerahan surat penghentian penuntutan di pengadilan oleh Kajari Tapin Adi Fakhrudin, bertempat kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (8/8).

Kalimantan Post

Mediasi dilakukan Kejari Tapin antara kedua belah pihak yang berperkara.

Terungkap adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dengan tanpa syarat dan juga korban telah memafkan tersangka dan korban merasa keadaannya terpulihkan.

Kajari Tapin, Adi Fakhrudin menjelaskan, penghentian penuntutan atas perkara pencurian dan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020.

“Penghentian kedua kasus tersebut mengedepankan hati nurani Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat serta memperhatikan kerangka berpikir Keadilan Restoratif,” jelasnya

Kajari berharap kedua tersangka benar-benar menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Diketahui, untuk perkara pencurian tersangka terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sementara untuk kecelakaan lalu lintas tersangka mengaku lalai dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Tersangka kecelakaan lalu lintas memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 15 juta dan pengambilan motor korban.

Untuk diketahui, tersangka M Safrudin pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wita mengambil satu buah Velg tronton dan satu buah Velg truk PS di Desa Harapan Masa RT 04 RW 02 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, tepatnya di depan rumah korban Abdul Basit.

Korban memergokik sendiri pencuri velg-nya, lalu membawa tersangka ke pihak berwajib dan pada hari Selasa 8 Agustus 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin dilakukan perdamaian melalui RJ.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin Edukasi Safety Riding kepada Santri Pondok Pesantren Al Hikmah

Sebelum dihentikan penuntutan, Kejari terlebih dahulu melakukan mediasi antara pihak berperkara dilakukan dengan tulus dan ikhlas tidak ada embel-embel.

“Kalau itu berhasil dilakukan maka perkara dihentikan melalui keadilan restoratif justice dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut,” pungkasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan