Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Delapan Aset Dari Delapan Wajib Pajak Sitaan Kanwil DPJ Kalselteng Dilelang

×

Delapan Aset Dari Delapan Wajib Pajak Sitaan Kanwil DPJ Kalselteng Dilelang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230810 WA0024
Kegiatan acara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah. (kalimantanpost.com/istimewa)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com –
Sebanyak delapan aset dari delapan wajib pajak hasil sitaan dilelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) yang dilakukan secara serentak.

Aset yang dilelang pada 31 Juli 2023 lalu tersebut terdiri dari kendaraan bermotor, traktor, excavator, barang elektronik, dan lain-lain.

Baca Koran

Ada pun total nilai limit delapan aset dari delapan wajib pajak dilelang tersebut
sebesar Rp 686.286.506 dan hasil total aset yang sudah terjual sebesar Rp 439.805.398.

“Kegiatan ini melibatkan empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah,” Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi melalui rilisnya, Kamis (10/8/2023).

Adapun objek yang dilelang lanjut dia, dari KPP Pratama Sampit, KPKNL Pangkalanbun berupa satu unit Sepeda Motor.

Lalu, KPP Pratama Pangkalanbun, KPKNL Pangkalanbun terdiri satu unit Tractor Head Volvo dan trailer, satu unit Truck Cargo Nissan, satu unit Excavator Caterpillar.

“KPP Pratama Muara Teweh, KPKNL Palangkaraya ada satu unit sepeda motor, satu unit mobil pickup, 1 unit dump truck” ujar Tarmizi.

Selanjutnya, kata dia, KPP Pratama Batulicin, KPKNL Banjarmasin berupa satu paket barang elektronik seperti HP, kamera, Speaker, CPU dan lain-lain.

“Lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Melonjak

Sebelum dilakukannya lelang ini, jelas dia, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak agar tunggakan pajaknya dapat segera lunas melalui serangkaian kegiatan penagihan mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, lelang, pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan.

“Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Mari bersama sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara kita,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 150020. (Mau/KPO-3)

Iklan
Iklan