Banjarmasin, KP – Masih muda tapi berjiwa kriminal. Begitulah yang dilakoni dua orang remaja berinisial AG (17) dan GR (21) alias Iki Umai.
Betap tidak, gara-gara tak dikasih uang dan hanya dikasih rokok, keduanya menganiaya korbannya bernama Abdul Agus (25) warga Jalan Rawasari Komplek Tirtasari Blok C, RT 61 RW 05 Banjarmasin Barat dengan senjata tajam (sajam) celurit.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan luka robek pada bagian tangan sebelah kanan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Bandarmasih RT 21, Banjarmasin Barat, Selasa (8/8) dinihari sekitar pukul 00.10 WITA.
Saat itu, korban berada di tempat kejadian karena mual dan ingin muntah. Tiba-tiba datang kedua tersangka bersama dengan teman-temanya ingin memalak dan meminta uang kepada korban, namun tidak dikasih oleh korban. Tak dikasih uang, para pelaku selanjutnya meminta rokok dan dikasih oleh korban.
Nah, saat itulah salah satu tersangka yang membawa celurit tanpa banyak basa-basi langsung menganiaya korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban Abdul Agus mengalami luka di bagian kepala dan luka robek pada bagian tangan sebelah kanan.
warga Jalan Rawasari Komplek Tirtasari Blok C ini kemudian melaporkan aksi penganiayaan ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Tak makan waktu banyak tim gabungan terdiri dari anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di back-up oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Ditreskrim Umum Polda Kalsel berhasil menangpakn kedua pelaku pada saat sedang berada di Jalan Belitung Darat, Gang Masurai, Banjarmasin Barat, Rabu (9/8) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Tersangka AG warga Belitung Darat Banjarmasin Barat, sedangka tersangka Iki Umai warga Jalan Semangat Dalam Komplek Sally Messi 2 Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dalam penangkapan, petugas gabungan behrasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis clurit.
Kanit Reskrim mengatkana, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (fik/K-4)