Ketika melakukan aksi pencurian, TR dan BP dibantu anak di bawah umur berinisial AG yang masih berusia 13 tahun.
KAYONG UTARA, KP – Lantaran terlilit utang pesta pernikahan, pasangan suami istri (pasutri) berinisial TR (21) dan BP (19) di Kabupaten
Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mencuri 20 ekor kambing.
“Alasan mereka mencuri karena memiliki utang sekitar Rp 20 juta, utang itu saat mereka mengadakan pesta pernikahan 6 bulan lalu,” kata
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Dedi Sitepu, Sabtu (12/8).
Iptu Dedi mengatakan, pasutri ini melancarkan aksi pencurian sejak bulan Juni hingga Agustus 2023.
“Selama dua bulan beraksi, mereka mencuri 20 ekor kambing dan 10 ekor sudah dijual,” katanya.
Ironisnya, ketika melakukan aksi pencurian, TR dan BP dibantu anak di bawah umur berinisial AG yang masih berusia 13 tahun.
Ketiganya ditangkap bersamaan saat akan beraksi di wilayah Sukadana, Kayong Utara hari Rabu (9/8) lalu.
“Saat dilakukan pemeriksaan kita temukan kambing warga yang baru selesai dicuri ditaruh di atas pikap,” terangnya.
Dedi menjelaskan, AG bertugas mengarahkan kambing yang akan dicuri ke mobil pikap. Sementara pasutri tersebut memantau situasi di
lokasi sambil menunggu di mobil pikap.
“Kalau sudah dapat sasaran, pelaku AG ini turun membawa pisau untuk memotong tali ikatan kambing dan membawanya ke jalan sepi,
sedangkan peran pasutri ini menunggu di dalam mobil pikap yang mereka sewa untuk mengangkut kambing hasil curian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Dedi mengatakan, komplotan ini kemudian menjual kambing hasil curian di wilayah Ketapang dengan harga bervariasi
antara Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu.
“Dari hasil penjualan tersebut, AG mendapat bayaran Rp 200 ribu sedangkan sisanya diambil pasutri tersebut untuk membayar utang,”
ujarnya.
Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Kayong Utara guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 Ayat 1 angka ke 1 dan 4
KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP Pidana. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(dtk/K-4)















