Meski sudah dianggarkan tampaknya SKPD terkait tidak sepenuhnya dalam merealisasikan pokir dewan, padahal anggaran untuk merealisasikan pokir anggota dewan sudah dimasukkan dalam APBD murni ataupun perubahan
BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Banjarmasin kembali menyampaikan kekecewaannya. Itu karena banyak pokok-pokok pikiran (pokir) mereka
dari hasil melaksanakan reses dalam menyerap aspirasi masyarakat tidak diakomodir SKPD terkait.
“Seperti usulan tahun 2022 lalu yang seharusnya dikerjakan tahun 2023 ini belum ada satupun pokir yang kami usulkan direaliasikan.
Padahal ini sudah memasuki APBD Perubahan,” kata anggota DPRD Banjarmasin Muhammad Natsir kepada {KP} Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, pokir anggota dewan hasil aspirasi masyarakat yang belum direalisasikan ini tidak hanya menyangkut perbaikan jalan dan
jembatan, tapi masalah perbaikan infrastruktur lainnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, bidang keagamaan dan lainnya hingga
bedah rumah untuk warga miskin.
Disebutkan untuk perbaikan sarana pendidikan seperti diusulkannya pengadaan dan kursi SD Muhammadiyah 14 Jalan Kelayan A Gang Antasari
serta beberapa unit bedah rumah untuk warga miskin.
“Padahal khusus usulan bedah rumah ini diantaranya memenuhi persyaratan dan ada data DTKS-nya dan sudah masuk permohonan di Dinas
Sosial,” kata anggota dewan dari F-PDIP daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Banjarmasin Selatan ini.
Natsir menilai, meski sudah dianggarkan tampaknya SKPD terkait tidak sepenuhnya dalam merealisasikan pokir dewan.
Padahal tandasnya, anggaran untuk merealisasikan pokir anggota dewan sudah dimasukkan dalam APBD murni ataupun perubahan.
Menurutnya kalaupun sisa pokir itu dianggarkan dalam APBD Perubahan, namun dengan waktu tersisa hanya sekitar tiga bulan ia tidak
yakin dapat direalisasikan seluruhnya.
Kembali ia menegaskan, pokir adalah merupakan hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan saat melaksanakan
reses, sehingga wajib direalisasikan pihak Pemko melalui SKPD terkait.
Terutama ujarnya, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan SKPD lainya yang menangani usulan pokir
anggota dewan.
Sebaliknya jika tidak terlaksana kata M Natsir , tentunya akan kembali dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga. ” Yang kami
khawatirkan adalah munculnya anggapan kalau anggota dewan tidak serius dalam mengemban amanah memperjuangkan aspirasi masyarakat. “
demikian kata Muhammad Natsir.
Ia mengatakan, Pokir memiliki landasan hukum yang kokoh, dengan kata lain Pokir telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pada pasal
104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Amanat ini bahkan dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD lainnya Hari Kartono yang juga menyatakan kekecewaannya.
Hari Kartono mengatakan, terkait pelaksanaan Pokir anggota dewan ini sebenarnya sudah seringkali diingatkan pihak dewan.
Termasuk ungkapnya, saat DPRD menyampaikan rekomendasi atau catatan penting dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Walikota Banjarmasin. (nid/K-3)














