
Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin terus mendesak agar memprioritaskan pengamanan terhadap seluruh aset milik daerah.
Masalahnya, karena sampai sekarang masih banyak aset milik Pemko Banjarmasin belum tertangani dengan baik, bahkan belum dilindungi
bukti kepemilikan yang sah.
Seperti kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono, SE masih banyaknya tanah belum bersertifikat,
belum dilakukannya pematokan serta pemagaran batas tanah yang dimiliki dan dikuasai Pemko Banjarmasin.
Kepada { KP} Senin (14/8/2023) Bambang Yanto mengemukakan, pengamanan dan perlindungan aset penting dijadikan perhatian skala
prioritas agar seluruh aset milik daerah tetap aman dan terjaga serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia memaparkan, pihak dewan sudah seringkali menyampaikan masalah pentingnya sertifikasi aset ini dan jika perlu dianggarkan setiap
tahun dalam APBD.
Wakil Ketua Komisi dari Partai Demokrat ini mengatakan, pengamanan aset milik daerah sudah diinstruksikan pemerintah pusat melalui
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota ketika melakukan rapat koordinasi bersama KPK,
Kejaksaan Agung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beberapa waktu lalu.
Dari hasil rapat koordinasi itu diinstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyusun rencana anggaran belanja untuk
sertifikasi aset daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dari hasil rapat kerja dengar pendapat komisi II dengan instansi terkait di lingkungan Pemko terungkap, setidaknya
masih ada sekitar 183 persil tanah milik Pemko Banjarmasin yang hingga kini belum dilindungi bukti kepemilikan secara sah seperti
halnya sertifikat.
Padahal katanya menandaskan, aset berupa tanah milik Pemko Banjarmasin yang belum disertifikasi itu sebagian besar di atasnya sudah
berdiri bangunan.
Dikemukakan, berdasarkan data di antara ratusan tanah yang belum disertifikasi tersebut gedung Sekolah Dasar (SD) sebanyak 90 persil,
17 persil tanah untuk Kantor Kelurahan, beberapa puluh persil rumah dinas dan puskesmas serta puluhan perkantoran.
Terakhir ungkap Bambang Yanto , dari rapat kerja dengar pendapat yang digelar komisi II dari sebayak sekitar 30 bangunan pasar
milik Pemko Banjarmasin ternyata diketahui hanya sekitar 7 buah diantaranya yang sudah memiliki sertifikat.
Kembali ia mengatakan. menyikapi belum disertikatinya tanah milik Pemko ini, komisi II DPRD Banjarmasin sudah mendesak agar masalah
tersebut kiranya dijadikan perhatian serius untuk diprogramkan dianggarkan secara bertahap oleh Pemko Banjarmasin.
Ia menandaskan, pengamanan aset milik daerah harus diantisipasi agar mempunyai jaminan yang kuat dan tidak berakibat permasalahan
hukum di kemudian hari jika diklaim pihak-pihak tertentu. .
” Sekaligus agar Pemko tetap mampu mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana salah satu indikator penilaian dari
BPK adalah terkelolanya penanganan aset secara baik,” ujarnya.
Pentingnya pengamanan aset ini sebelumnya juga pernah mendapat perhatian serius dari Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Terbukti, pada periode pertama kepemimpinannya orang nomor satu di jajaran Pemko itu meminta SKPD terkait melakukan pembenahan dan
pendataan aset agar lebih akurat .
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengakui masih banyak
aset daerah yang dimiliki Pemko Banjarmasin belum memiliki sertifikat.
” Jumlahnya ada sebanyak 183 aset milik Pemko Banjarmasin belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
Dikemukakan aset belum bersertifikat itu kebanyakan berupa Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang baru diserahkan
pengembang atau developer perumahan.
Edy Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sertifikasi aset milik Pemko Banjarmasin sebanyak 2.872 buah pada tahun 2022,
sementara sisanya sebanyak 183 aset diharapkan dapat diselesaikan pada 2023 ini.
Menurutnya, jika dipersentasekan hampir 80 hingga 85 persen, aset milik Pemko Banjarmasin sudah memiliki sertifikat.(nid/K-3)