PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -.Pelaku pemeras seorang anak di bawah umur dengan cara mengancam akan menyebarkan video berbau pornografi berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto saat melaksanakan jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (17/8/2023) mengatakan pelaku yang diketahui berinisial TS tersebut ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan karena yang bersangkutan berdomisili di daerah setempat.
“Penangkapan TS dilakukan pada hari Senin 14 Agustus 2023 di kediamannya yakni di Kota Pelembang, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang berjenis kelamin perempuan,” katanya.
Dijelaskan Setyo, TS melancarkan aksinya bermula masuk ke dalam sebuah grup chat permainan game online. Setelah itu yang bersangkutan melakukan profiling terhadap anggota grup dan langsung mengincar terhadap anggota grup dan mengincar satu persatu untuk menjadi korbannya.
Selanjutnya, pelaku ini beraksi dengan cara meminta foto tidak wajar kepada korban, dengan iming-iming nantinya akan mendapat foto yang sama di kirimkan kepada korban.
Tetapi, bukannya mengirim balik foto tidak senonoh, korban yang masih anak-anak itu malah diancam pelaku apabila tidak menuruti keinginannya dan tidak mengirimkan uang, foto yang sudah di kirimkan akan disebarkan ke grup.
Karena korban merasa tertekan dan takut, alhasil sanak keluarganya mengetahui kejadian tersebut bahkan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolda Kalteng.
“Pelaku sudah kami amankan beserta dengan tiga buah handphone sebagai barang bukti. Pelaku juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng,” bebernya.
Perwira berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, terkait apa tujuan dari pelaku melakukan hal tersebut penyidik akan mendalami terkait perkara yang dilakukan oleh pelaku.
Bahkan takutnya, pelaku ini adalah jaringan pelaku kejahatan cyber yang selama ini sering beraksi, sebab saat diinterogasi mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.
“Atas perbuatannya itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ancaman kurungan penjaranya enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” demikian Setyo K Heriyanto. (Ant/KPO-3)