Kandangan, KP – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), yakni Polsek Padang Batung dan Polsek Simpur mengamankan dua pria karena
membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mengatakan, dua pelaku diamankan dari dua
TKP yang berbeda Sabtu (19/8).
“Pelaku pertama YA (21) warga Desa Malilingin, Padang Batung, dan pelaku kedua JA (29), Warga Desa Amparaya, Simpur,” katanya, Minggu
(20/8).
Saat itu, katanya, YA yang berada di Jembatan Durian Rabung di Jalan Paulutan, Desa Durian Rabung, Padang Batung, HSS kedapatan membawa
sajam jenis pisau
“Melihat pelaku sedang duduk di jembatan pinggir jalan sendirian, kemudian anggota mendatangi laki-laki tersebut dan setelah diperiksa
ditemukan satu buah sajam penikam penusuk jenis Herder dengan panjang keseluruhan 23 centimeter,” katanya.
Kepada petugas, YA mengakui sajam tersebut tidak memiliki izin dan sajam tersebut juga tidak ada terkait dengan pekerjaan.
Sementara pelaku JA ditangkap petugas kepolisian mendapat informasi ada sejumlah warga sedang minum-minuman keras jenis alkohol di
samping sebelah kanan panggung keyboard acara layang layang tradisional (bedandang), di Jalan Tajak, Desa Pantai Ulin, Simpur.
Kemudian personel Polsek Simpur menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati pelaku JA membawa sebilah senjata tajam penikam penusuk
jenis badik. “Senjata tersebut disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ucapnya.
Setelah ditanyakan ijin sajam, pelaku mengatakan bahwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta sajam juga tidak ada
kaitan dengan pekerjaan, dan bukan merupakan benda pusaka.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Padang Batung dan Mapolsek Simpur, untuk diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku.(ant/K-4)















