Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Warga Alalak Kedapatan Miliki 11 Paket Sabu dan 22 Butir Ekstasi

×

Warga Alalak Kedapatan Miliki 11 Paket Sabu dan 22 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Perdagangan 3klm
KASUS NARKOBA - Tersangka F diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.(KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Warga Jalan Alalak Selatan Gg Aridha, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara berinisial F (32) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Jumat (18/8) Sekitar pukul 16.17 WITA.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kalimantan Post

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, F ditangkap ketika berada di Jalan Perdagangan Raya Banjarmasin Utara berdasarkan informasi masyarakat.

Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian di antaranya 11 paket sabu seberat 3,11 gram, 22 butir pil ekstasi warna merah muda logo CC, 2 lembar tisu, 2 lembar bekas minuman serbuk, handphone Realme C2 warna biru, sepeda motor Yamaha N-max warna merah dengan
nomor polisi DA 6151 ADS, kaleng besi bekas rokok, dompet warna coklat, sendok dari sedotan plastik warna hitam dan timbangan digital.

“Saat mengamankan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,34 gram,” jelas Suryo, Selasa (22/8).

Usai mendapatkan satu paket tersebut, kata Suryo, anggota di lapangan kembali memeriksa sepeda motor terrsangka.

“Petugas kembali menemukan 15 butir pil ekstasi logo CC warna merah muda di dalam dashboard sepeda motor Yamaha N-max warna merah dengan nomor polisi DA 6151 ADS,” ujarnya.

Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Alalak Selatan Gang Aridha RT 07 RW 01 Banjarmasin Utara.

Pada saat melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan 10 paket sabu seberat 0,77 gram dan 7 butir ekstasi logo CC warna merah.

“Selanjutnya pelaku serta barang yang ditemukan lainnya ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba,dibawa oleh petugas kepolisian ke Mapolresta Banjarmasin,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan Distribusi 11,5 Ton Pupuk Bersubsidi

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(yul/K-4)

Iklan
Iklan