Barabai, KP – Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan 3 orang tersangka pelaku penganiayaan di warung malam Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Selasa (5/9).
Salah satu pelaku berinisial SA ditangkap, Sabtu (2/9) oleh Sat Reskrim Polres HST di rumahnya di Desa Bakapas, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST sekitar pukul 02.20 WITA.
Sedangkan dua tersangka lainnya hampir kabur setelah sebelumnya sempat berobat di Puskesmas Birayang Kecamatan BAS, akibat luka yang didapatnya saat perkelahian dengan korban bernama Iluk (37) yang mengunakan senjata penyadap karet.
Tidak sampai 24 jam Polres HST langsung menahan pembunuh Iluk dan mengejar kedua tersangka lainnya.
Pelaku yang dikejar dan ternyata kakak-beradik itu menyerahkan diri ke Polsek Batang Alai Selatan pada Minggu (3/9) dinihari pulul 00.30 WITA dengan diantar oleh keluarga dan kepala desa setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polres HST, Wakapolres HST, Kompol Sudarno menyampaikan motif awal konflik perkelahian.
“Awal terjadinya perkelahian ini karena korban atas nama Iluk (37) mendatangi warung malam tempat sang pacar berjualan. Akibat perkataan sang pacar yang mengakhiri hubungan mereka, Iluk murka dan kemudian berteriak marah-marah ke warung sebelah,” jelasnya.
Warung sebelah itu, kata Kompol Sudarno, ditempati oleh ketiga tersangka. Lantaran terpancing teriakan Iluk akhirnya ketiga pelaku dan korban terjadi baku hantam dan berlanjut dengan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
“Perkelahian itu mengakibatkan dua tersangka R dan IR mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Namun luka terparah dialami oleh Iluk sebanyak 7 mata luka di perut, dada dan tangan sang korban, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan, akibat banyaknya luka di tubuhnya, Iluk tidak dapat diselamatkan. Sementara ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiyaan ini.
Kompol Sudarno mengatakan, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang serta Pasal 338 KUPH atas tuduhan menghilangkan nyawa seseoran.
Sudarno, juga menambahkan ketiga tersangka akan diselidiki lebih lanjut dan diadili menurut Undang-Undang yang berlaku saat ini.
Waka juga menambahkan, untuk ke depannya akan dilakukan patroli secara rutin oleh pihak kepolisian terutama Polsek terdekat terkait maraknya perkelahian di warung malam.
“Untuk warung malam sendiri nanti akan dibatasi jam bukanya, paling malam sampai, pukul 24.00 WITA. Kalau pemilik Warung tidak mematuhi, kami akan membawa pemilik warung dan barang dagangannya. Hal ini agar lebih aman keamanan di masyarakat dan siapapun yang membawa sajam akan kita bawa dan diproses hukum, karena tidak ada lagi izin sajam diterbitkan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri Kapolsek BAS, Kasat Reskrim dan KBO Reskrim.(ary/K-4)