Palangka Raya, KP – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar mengatakan sekitar 90
persen perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).
“Sampai akhir tahun lalu, capaian SK tim yang dibentuk PTS wilayah XI mencapai sekitar 90 persen. Semoga tahun ini bisa terealisasi
semua,” kata Akbar saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu (6/9).
Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di
lingkungan pendidikan tinggi.
Dia mengatakan PTS di wilayah kerja LLDIKTI XI yang belum membentuk satgas tersebut, diminta untuk segera membentuk sebagai salah satu
bentuk dan bukti keseriusan penerapan Permen PPKS.
“Tujuannya agar tiga dosa besar di ranah pendidikan tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Upaya pencegahan ini lebih utama daripada
upaya penanganan,” katanya.
Akbar menambahkan saat ini pihaknya juga menjalankan program pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin) terhadap 160 lebih PTS
di wilayah regional Kalimantan.
Selain untuk memastikan PTS membentuk Satgas PPKS, program wasdalbin ini juga untuk memperkuat perguruan tinggi dalam mencegah dan
mengantisipasi perbuatan lima dosa dalam dunia pendidikan.
Dosa pertama yang tidak boleh terjadi di pendidikan tinggi adalah radikalisme dan kekerasan kemudian tindak kekerasan seksual. Ketiga,
praktik perundungan, baik saat penerimaan mahasiswa baru, saat perkuliahan maupun oleh dosen kepada mahasiswa.
Dosa keempat adalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang serta dosa terakhir adalah praktik korupsi.
“Kami juga ingin mengubah sistem yakni mengintegrasikan program PPKS dan pencegahan lima dosa di pendidikan tinggi di PTS wilayah XI
Kalimantan dengan aplikasi yang diluncurkan pusat penguatan karakter (Puspeka), Kemendibudristek,” katanya.
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan juga akan mendatangkan tim dari Puspeka, Kemendikbudristek untuk memberikan penguatan peran perguruan
tinggi dalam pembentukan Satgas PPKS dan antisipasi lima dosa di pendidikan tinggi.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS lebih siap dalam mengatasi
tindak kekerasan seksual seiring dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sejak adanya peraturan tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi itu membuat kampus mampu melakukan banyak upaya pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif.
Hal itu karena kampus-kampus sudah membentuk Satgas PPKS, yakni PTN sebanyak 1.321 orang dan PTS sebanyak 1.273 orang per 1 September
2023.
Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS pada Mei sampai dengan Juni 2023
dengan hasil mayoritas perguruan tinggi sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus. (ant/K-2)