BANJARMASIN – Program Jaksa masuk Sekolah (JMS) terus bergerak. Dalam bulan ini 11 sekolah tingklat SLTA di Kota/Kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah disuluh.
Kegiatan ini sendiri dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, DR Mukri SH MH. Kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Yuni Priyono SH MH menyampaikan program JMS secara bergilir terus dilakukan.
“Selama saya menjabat, sudah ada 11 sekolah disuluh tentang hukum, dan ini belum dari pejabat sebelumnya, dimana terus bergerak,” ucapnya.
Hari Senin (11/9/2023) kembali, Kejati Kalsel kembali melaksanakan kegiatan JMS diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik di SMKN 2 Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola). Dalam kegiatan ini disampaikan materi mengenai Restorative Justice.
“Restorative Justice merupakan suatu penyelesaian perkara yang tidak menitikberatkan hukuman dengan melibatkan pelaku dan korban,” ucapnya.
Yuni Priyono, sebagai nara sumber memaparkan mengenai Restorative Justice yang merupakan pemulihan keadilan dengan tujuan mendapatkan putusan hukum yang adil atau mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Restorative Justice yang disampaikan kepada guru serta tenaga pendidik juga berkaitan dengan perilaku penyimpangan di lingkungan sekolah.
Prilaku penyimpangan yang biasanya melibatkan siswa-siswi sekolah terlebih sampai ke tindak pidana, berkaitan erat dengan Restorative Justice.
Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.
Selain itu, dalam pemaparan dari narasumber juga terdapat dasar-dasar hukum dari Restorative Justice, syarat penghentian penuntutan, tata-tata cara perdamaian, prosedur penyelesaian, dan lainnya yang berkaitan dengan Restorative Justice.
Tenaga pendidik serta guru selaku audiens dalam kegiatan antusias dalam pemaparan narasumber.
Audiens juga aktif dalam bertanya, menanggapi, memberikan respon dan lainnya.
Masih ada beberapa orang yang merasa kurang mengerti dan memilik kebingungan mengenai Restorative Justice sehingga mereka bertanya dan kemudian menemukan jawaban serta solusi dari narasumber. Informasi terakhir dalam penyampaian narasumber mengenai informasi tentang akan dibuka penerimaan CPNS dengan Jumlah 7.846 formasi, Calon Jaksa sebanyak 2.000 formasi, kemudian Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi, lalu ada Petugas Barang Bukti 1.146 formasi, serta Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Dengan pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana atau kasus perkara yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah. (*/KPO-2)