Aset-aset juga tersebar di Kalteng, Jakarta, Surabaya, Bali, Malan
KALIMANTANPOST.COM – Tim Barekrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia) sita sejumlah aset milik seorang
pengusaha di Banjarmasin berisial Sls, yang telah lama diamankan.
Dari keterangan, penyitaan hasil dari pengungkapan trasaksi kejahatan narkotika terorganinisir yang terungkap hasil kerjasama Mabes
Polri dengan Kepolisian Malaysia dan Negara Thailand.
Dan kemudian penyitaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari jaringan FP alias MM, tak lain anak Sls.
Soal penyitaan itu pula menyusul dari aset sejumlah daerah lainnya milik keluarga pengusaha tersebut, termasuk yang di Kalimantan
Tengah (Kalteng) sebelumnya.
Dan sesuai rencana hari ini, Selasa (12/9) ini, giliran wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya di Kota Banjarmasin.
Bahkan untuk semua itu pula, Senin (11/9) terpantau sejumlah pejabat maupun anggota dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang akan turut
Tim Bereskrim Mabes Polri, telah mempersiapkan segala sesuatunya.
Baik pasang spanduk bertulisan konfrensi pers atas kasusnya dan kronologis pengungkapan, kumpulkan aset bergerak dan lainnya.
”Untuk lebih jelasnya besok saja ya disampaikan langsung pihak Bareskrim soal penyitaan,” ucap seorang anggota.
Penjelasan Bareskrim Ini di salah satu aset bangunan yang dari keterangan termasuk disita di Jalan H Djok Mentaya (eks Jalan Nagasari)
Banjarmasin Tengah.
Yakni Restoran Shanghai Pelance, yang rangkap Hotel Mentaya Iin dan Beluga Cafe and Lounge.
Informasinya, taksiran puluhan miliar, dari aset bangunan, sejumlah sertifikat tanah hingga benda bergerak seperti motor sport dan
mobil mewah.
Sebelumnya di Muara Teweh Kalteng telah disita Tim Bareskrim Polri yakni aset Hotel Armani, rumah dan toko (ruko) serta rumah, yang
juga taksiran puluhan miliar.
Informasi lain didapat, kalau Bareskrim Polri membongkar perkara TPPU bernilai triliunan rupiah.
Bisnis yang sudah lama berjalan itu disebut menggurita.
Aset-aset juga tersebar di Jakarta, Surabaya, Bali, Malang. (K-2)